ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pria terduga pemerkosa keponakan di Aceh Besar, Aceh, DP divonis bebas Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menilai putusan itu tidak berpihak pada korban. “Vonis bebas Mahkamah Syari’yah Aceh terhadap DP semakin membuktikan bahwa Qanun Jinayah sangat tidak berpihak pada anak korban kekerasan seksual,” kata … Read more

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pria terduga pemerkosa keponakan di Aceh Besar, Aceh, DP divonis bebas Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) menilai putusan itu tidak berpihak pada korban.

“Vonis bebas Mahkamah Syari’yah Aceh terhadap DP semakin membuktikan bahwa Qanun Jinayah sangat tidak berpihak pada anak korban kekerasan seksual,” kata Komisioner KPPAA, Firdaus D Nyak Idin, saat dimintai konfirmasi, Senin (24/5/2021).

Firdaus menilai Qanun Jinayah tidak memiliki perspektif perlindungan anak. Selain itu, hakim MS yang biasa menangani perkara perdata juga dinilai minim pengalaman menangani kasus kekerasan seksual anak.

“Sejak dulu KPPAA menolak Qanun Jinayah dan Mahkamah Syari’yah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena sejak awal disusunnya Qanun Jinayah, tidak pernah melibatkan para pihak yang memiliki perspektif perlindungan anak,” jelas Firdaus.

KPPAA, kata Firdaus, mendesak Pemerintah Aceh segera merevisi Qanun Jinayah terutama pasal terkait anak.

KPPAA juga mendesak semua pasal terkait anak di qanun tersebut dicabut dan mengembalikan penanganannya dengan UU Perlindungan Anak serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Singkatnya, Qanun Jinayah dan Mahkamah Syariyyah sebaiknya tak usah mengurus masalah pidana terkait anak yang tak mereka pahami sama sekali,” ujar Firdaus.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas terdakwa DP, dalam kasus pemerkosaan keponakan. DP sebelumnya divonis 200 bulan penjara.

Persidangan ditingkat banding dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan hakim anggota masing-masing M Yusar dan Khairil Jamal. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.

Dalam putusannya, hakim MS Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga,” putus hakim seperti dikutip detikcom, Minggu (23/5). (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.