ACEHSATU.COM – Pemerintah memutuskan untuk memberikan kompensasi kepada seluruh masyarakat korban banjir di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kompensasi ini diberikan sesuai dengan kriterianya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kompensasi diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat, sedang, dan ringan.
“Yang rusak berat dan hilang karena longsor, sudah hilang rumahnya, kalau rusak berat di situ kasih kompensasi Rp 50 juta, kalau tidak bisa tinggal di situ kan relokasi, ya kita kerjain,” kata Basuki di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Pemberian kompensasi nantinya akan dilakukan langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Besaran kompensasinya, untuk rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta.
Basuki bilang ada sekitar 2.800-an rumah di Kecamatan Sukajaya dan Nanggung, Kabupaten Bogor yang rusak serta hilang karena longsor. Bagi yang rusak akan mendapat kompensasi sesuai kroterianya, sedangkan yang hilang akan dibangunkan rumah baru tipe 36.
Hanya saja, dikatakan Basuki, Kementerian PUPR masih menunggu laporan dari masing-masing kepala daerah mengenai jumlah rumah dan lokasi relokasinya.
Sementara itu, Kepala BNPB Doni Manardo mengatakan pihaknya juga akan memberikan uang hunian bagi masyarakat yang rumahnya rusak atau hilang akibat bencana sebesar Rp 500.000 per bulan. Uang tersebut diberikan karena pemerintah tidak membangun hunian sementara (huntara).
“BNPB melaporkan dukungan pemerintah pusat sesuai perintah Presiden untuk dukungan rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta tanpa pembangunan huntara. Artinya apa? artinya masyarakat nanti akan dapat dana kehunian sebesar Rp 500 ribu per bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali,” kata Doni. (*)