Pemerintah Aceh Sahkan Raqan APBA-P 2022

Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRA pada Jumat (23/9/2022) malam.
Pergub LPJ APBA 2020
Foto: Rapat paripurna di DPR Aceh saat pembahasan anggaran (Agus Setyadi-detikcom)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menandatangani qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-P) tahun anggaran 2022.  

Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRA pada Jumat (23/9/2022) malam.

Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah serta diikuti oleh sejumlah anggota dewan.

Ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yahya) mengatakan seluruh fraksi telah menerima dan menyetujui qanun perubahan APBA 2022. Sehingga, pada malam ini dilakukan penandatanganan pengesahan.  

“Dimana sebelumnya semua Fraksi DPRA telah menyetujui tentang perubahan untuk ditindaklanjuti menjadi qanun Aceh,” kata Saiful Bahri dalam rapat paripurna itu.  

Selain itu, Pon Yahya juga menanyakan kepada anggota dewan terkait persetujuan qanun Aceh tersebut.

Sekda Aceh, Bustami menambahkan, pihaknya berterimakasih telah bekerja sama dengan baik dan telah menyelesaikan Rancangan Qanun Aceh tersebut.  

BACA: DPRA Terima Pertanggungjawaban APBA 2021

“Terimakasih secara khusus anggota telah menyampaikan pendapat Banggar serta pendapat akhir DPRA,” tambah Bustami.  

Senada dengan itu, kata dia, segala pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif selama masa persidangan ini akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

“Pada akhir Tahun Anggaran 2022 dapat memaksimalkan capaian realisasi APBA dan meminimalisir Silpa,” imbuh Sekda Aceh.  

Kemudian, setelah dilakukan penandatanganan rancangan qanun Aceh Tentang APBA-P 2022, akan diserahkan lebih lanjut kepada Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan menjadi qanun Aceh.  

Selain itu, diketahui pendapatan Aceh sebesar Rp13.357.540.136.730, meningkat sebesar Rp4.556.749.141 dibandingkan dengan Pagu Pendapatan pada APBA murni.    

Kemudian, pemakain belanja Aceh sebesar Rp16.706.717.249.433 meningkat sebesar Rp536.066.588.156 dibandingkan Pagu Belanja pada APBA Murni.    

Selanjutnya, pembiayaan Neto sebesar Rp3.349.177.112.703, meningkat sebesar Rp531.509.839.015 dibandingkan Pagu Pembiayaan Netto pada APBA Murni. (*)