ACEHSATU.COM | EKONOMI – Dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Hotel Amel Convention Hall Banda Aceh pada Rabu, 6 Desember 2023, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, secara resmi menyerahkan penghargaan kepada sejumlah badan atau instansi publik yang berhasil mencapai standar tertinggi dalam pelayanan dan pengelolaan informasi.
Sebanyak 49 badan publik menerima penghargaan dengan tiga kualifikasi berbeda, yakni informatif, menuju informatif, dan cukup informatif. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Aceh memiliki komitmen serius untuk menciptakan iklim keterbukaan informasi yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bustami Hamzah, dalam sambutannya menyampaikan kebanggaannya atas prestasi yang telah diraih oleh Pemerintah Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Aceh secara konsisten masuk dalam lima besar penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dengan kategori Informatif. Pada tahun 2022, Pemerintah Aceh bahkan berhasil menduduki peringkat ketiga, dan tahun sebelumnya berada di peringkat kedua.
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik. Bustami Hamzah menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama dan merupakan pencapaian yang patut dibanggakan oleh semua pihak yang terlibat.
Meskipun merayakan keberhasilan ini, Bustami juga memberikan peringatan bahwa masih ada beberapa badan publik di Aceh yang perlu terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Seiring dengan perkembangan teknologi dan era digital, pengelolaan informasi publik tidak boleh hanya terpaku pada pengelolaan website, melainkan juga harus memanfaatkan inovasi melalui berbagai platform media sosial untuk penyampaian informasi.
Dalam era digital saat ini, Sekda Aceh menekankan bahwa pengelolaan informasi publik tidak hanya sebatas mengelola website sebagai wadah utama untuk mendistribusikan berbagai informasi.
Badan publik dituntut untuk lebih aktif menciptakan berbagai inovasi dalam keterbukaan informasi publik. Salah satu cara efektif adalah dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Dalam era digital ini, penggunaan media sosial dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk menyampaikan informasi secara lebih cepat dan luas kepada masyarakat,” ujar Bustami.
Pemanfaatan media sosial dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa informasi yang disediakan oleh pemerintah dapat diakses oleh sebanyak mungkin lapisan masyarakat. Dengan berbagai platform seperti Facebook, Twitter, dan Instagram, pemerintah dapat lebih mudah berinteraksi dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, serta memberikan informasi secara real-time.
Penghargaan yang diserahkan oleh Sekda Aceh dibagi dalam empat kategori, yaitu BUMD, instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Satuan Kerja Perangkat Aceh. Dalam setiap kategori, terdapat tiga kualifikasi penghargaan yang diberikan, mencakup yang tertinggi kualifikasi informatif diterima oleh 19 badan publik, menuju informatif diterima oleh 21 badan publik, dan cukup informatif diterima oleh 9 badan publik.
Penerima penghargaan diakui atas dedikasi dan komitmen mereka dalam meningkatkan keterbukaan informasi. Keberhasilan setiap badan publik mencapai standar tertinggi menunjukkan bahwa langkah-langkah konkret telah diambil untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi dengan lebih mudah dan transparan. Peran Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi, mengapresiasi upaya Pemerintah Aceh dan badan publik lainnya yang telah berkontribusi dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan setiap instansi harus terus berinovasi dalam mendistribusikan berbagai informasi dari instansinya. “Keterbukaan informasi publik adalah salah satu pilar utama demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah dan badan publik lainnya. Oleh karena itu, setiap instansi harus terus berupaya memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ungkap Arman.
KIA menggunakan standar layanan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi Publik sebagai dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik. Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas mengenai kewajiban badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Arman juga mengekspresikan harapannya bahwa masyarakat dapat terus mengakses dan menikmati informasi dari setiap badan publik. Dengan partisipasi yang semakin meningkat, diharapkan iklim keterbukaan informasi publik dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Partisipasi publik adalah kunci utama dalam memastikan keterbukaan informasi yang efektif.
Semakin banyak masyarakat yang terlibat dalam mengakses dan menggunakan informasi publik, semakin baik untuk perkembangan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Arman. KIA berperan penting dalam mengawal implementasi keterbukaan informasi di Aceh. Melalui monitoring dan evaluasi, KIA memberikan umpan balik konstruktif kepada badan publik, memberikan rekomendasi perbaikan, dan memastikan bahwa standar pelayanan informasi publik tetap terjaga.