https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Perpanjang Dana Otsus Aceh
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, M.Hum menyampaikan sambutan saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2021 oleh Badan Legislasi DPR RI di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis. Foto istimewa

Perpanjang Dana Otsus Aceh

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH  – Asisten I Sekda Aceh, M Jafar meminta dukungan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI untuk memperjuangkan perpanjangan dana Otonomi Khusus untuk Aceh.

“Dari pengalaman yang telah berjalan selama ini, dukungan dana Otonomi Khusus untuk pembangunan Aceh memiliki peran yang sangat signifikan,” kata Jafar dalam sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2021 oleh Banleg DPR RI di Gedung Serbaguna Setda Aceh Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan kalau saja keberadaan Dana Otsus tersebut tidak ada lagi, sudah tentu upaya percepatan pembangunan di daerah akan tersendat.

Dana Otonomi Khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun, yang merupakan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh sebagaimana tercantum pada pasal 183 UUPA.

“Dana otsus Aceh diterima sejak tahun 2008. Artinya pada tahun 2027 nanti, penerimaan Otsus Aceh akan habis,” katanya.

Perpanjang Dana Otsus Aceh
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, M.Hum menyampaikan sambutan saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2021 oleh Badan Legislasi DPR RI di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis. Foto istimewa

Jafar berharap Banleg DPR RI bisa memperjuangkan Dana Otsus Aceh bisa diperpanjang bahkan tanpa batas waktu atau abadi.

Ia mengatakan untuk melanjutkan pembangunan, Aceh yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.

Ia mengatakan kunjungan Badan Legislasi DPR RI ke Aceh guna mensosialisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2021.

“Tentu saja sosialisasi ini penting untuk kita simak, sebab bagaimanapun juga RUU yang masuk dalam Prolegnas itu nantinya berlaku di wilayah Aceh. Boleh jadi ini menjadi langkah awal bagi warga Aceh untuk dapat berkontribusi memperkuat pembahasan RUU tersebut,” kata M Jafar.

Jafar mengatakan, UU yang masuk dalam Prolegnas tentu akan menjadi Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat.

Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap proses legislasi yang akan berjalan.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditia, mengatakan dalam Prolegnas 2021 terdapat 33 Rancangan Undang-undang (RUU) dan 5 RUU kumulatif terbuka.

Dari 33 rancangan itu 21 di antaranya diusulkan oleh DPR, 10 RUU merupakan usul inisiatif pemerintah dan dan dua lainnya diusulkan oleh DPD RI.

“Harapan kami dari Aceh benar-benar bisa lahir pikiran yang bernas dan partisipasi publik tentunya,” demikian Willy. (*)