https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pajak Kendaraan Bermotor
Foto Dok. Istimewa

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Pemerintah Aceh melakukan pemutihan denda pajak yang kendaraan bermotor  yang menunggak bertahun-tahun. Pemutihan tersebut dilakukan hingga bulan Maret 2022.

Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub tentang Pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak progresif pada situasi pandemi Corona Virus Disease 2019′.

Terkait dengan pemutihan denda pajak kkendaraan bermotor terdapat beberapa pasal tertuang dalam Pergub tersebut. selain masalah pajak, pemerintah Aceh juga memberi keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani  kepada media menyebutkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun atau ingin balik nama dan mutasi kendaraan dari luar menjadi BL,”

Dicky mengungkapkan,  pemutihan pajak mulai berlaku hari ini hingga Maret nantinya. Aturan tersebut berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, BBNKB Kedua, dan pajak progresif.

“Mulai hari ini Selasa 30 November masyarakat diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama bertahun tahun. Kita mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut,” ujar Dicky.

Dicky menjelaskan, sejak diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, banyak masyarakat yang telah menjual kendaraannya kaget mendapat surat tilang, Menurut Dicky, hal itu terjadi karena pemilik baru tidak melakukan balik nama.

“Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis, sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas,” pungkas Dicky.

Berikut bunyi pasalnya:

Pada BAB II pasal 5 tersebut berbunyi:

1. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

2. Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.