Pemeriksaan di Perbatasan Aceh Tamiang Acak, Tidak Mutlak Surat Rapid Antigen
ACEHSATU.COM [ ACEH TAMIANG – Pemeriksaan warga yang masuk Aceh di Pos perbatasan Aceh-Sumut dilakukan secara acak, tidak mutlat memeriksa surat rapid tes antigen yang non reaktif, ini dilakukan agar tidak membebani warga Aceh Tamiang yang berkerja di daerah ini namun tinggal di Sumatera Utara.
“Hasil rapat yang digelar pihak terkait di Dinas Perhubungan, Selasa (19/5/2021) di informasikan, pemeriksaan orang yang masuk Aceh di Pos perbatasan Aceh-Sumut di Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang dilakukan secara acak,” ujar Jubir satgas Covid-19 Aceh Tamiang, Agusliayan Devita kepada acehsatu.com, Rabu (19/5/2021).
Dijelaskan Devi, pemeriksaan acak maksudnya, petugas akan meminta surat rapid tes antigen kepada orang yang masuk Aceh jika warga tersebut dicurigai saat poemeriksaan suhu tubuhnya diatas 37 derajat, namua jika dibawah itu, hanya pemeriksaan suhu tubuh saja,” jelasnya.
Baca :Mulai Besok, Masuk Aceh Wajib Bebas Covid-19
Baca :Tidak Ingin Diputar Balik, Penumpang Wajib Bawa Surat Bebas Swab Antigen
Alasan kebijakan ini dilakukan, untuk meringankan warga terutama orang yang bekerja di Aceh Tamiang namun tinggalnya di Sumatera Utara. Tidak mungkin setiap hari mereka melakukan pemeriksaan rapid tes antigen karena biayanya sekitar Rp 200 ribu.
“Pertimbangannya banyak pegawai yang tinggal Sumatera Utara, pertimbangan lainnya belum ada,” ujar tambah Devi (*)