Pemecatan Sepihak di Subulussalam, Kamsa Gertak DPRK Surati Wali Kota

Koordinator Kesatuan Aksi Masyarakat Sada Kata (Kamsa) meminta penjelasan DPRK Subulussalam terkait persoalan pemecatan tenaga honorer yang tidak mendasar, seperti yang disampaikan pada saat demonstrasi di depan gedung DPRK pada 24 Januari lalu.

ACEHSATU.COM | SUBULUSSALAM – Koordinator Kesatuan Aksi Masyarakat Sada Kata (Kamsa) meminta penjelasan DPRK Subulussalam terkait persoalan pemecatan tenaga honorer yang tidak mendasar, seperti yang disampaikan pada saat demonstrasi di depan gedung DPRK pada 24 Januari lalu.

Kesatuan Masyarakat Sada Kata (Kamsa) menuntut agar tenaga honorer untuk tidak diberhentikan mengingat pengabdian mereka yang sebagian besar sudah berpuluh puluh tahun dan masih sangat dibutuhkan dalam membantu kinerja pemerintah.

Koordinator Kamsa Muzir Maha mengingatkan agar DPRK Subulussalam tidak lalai dan lupa, bahwa ada persoalan masyarakat yang begitu penting untuk di perjuangkan,

bukan hanya sekedar mengaminkan tuntutan masa aksi secara lisan, tetapi juga progres serta pengimplementasian tentutannya, dimana ia menilai pemecatan yang dilakukan Pemerintah Kota Subulussalam tidak lah wajar bahkan diduga syarat nepotisme.

Secara aturan dalam pemberhentian seorang tenaga honorer atau tenaga kontrak yang di angkat secara sah (melalui SK) harusnya ada Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu bukan malah memberhentikan semena mena tanpa ada dasar yang jelas.

Muzir maha menambahkan jikalau memang niat pemerintah ingin merampingkan tenaga honorer di pemerintahan Kota Subulussalam sesuai Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, lalu mengapa dikemudian hari ada perekrutan kembali bahkan disinyalir jauh lebih besar jumlahnya.

Apa ini tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat kita? tanya Muzir Maha

Bila memang indikasi pemecatan itu disebabkan sentimen politik masa lalu tentu ini sangat tidak elok, seorang pemimpin harus dewasa dan bijak dalam mengayomi seluruh masyarakat yang berada di wilayah wewenangnya, ia semestinya menjadi seorang pelayan masyarakat yang baik bukan malah sebaliknya.

Muzir Maha yang juga pernah menjabat sebagai presiden mahasiswa tersebut menyampaikan bila pemberhentian tenaga honorer dibeberapa instansi itu pasti ada sangkut pautnya dengan wali kota, kan mustahil bila seorang kepala dinas melakukan pemecatan tanpa diketahui dari atasan (Walikota), mungkin saja itu perintah, bisa saja terjadi. Tuturnya dengan wajah serius

Apa salahnya menurut Muzir jika honorer lama tersebut di pertahankan, hingga menunggu peluang kerja lain seperti PPPK atau lain sebagainya, karena masa transisi penghapusan tenaga honorer itukan sampai tahun 2023 seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2019, pada pasal 99 disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.

Artinya para honorer masih memiliki kesempatan untuk berkerja selama proses transisi itu berlangsung bahkan berpeluang besar di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.