https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM | JAKARTA – ​Beredar informasi yang menyebutkan bahwa semua orang wajib membayar pajak setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 10 Oktober 2021.

Terkait resolusi pemberlakuan NIK menjadi NPWP, Neilmaldrin menjelaskan pada dasarnya untuk lebih memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berjalan.

Pemberlakuan itu pun merupakan penggabungan antara sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.

Selain itu, tujuan pemberlakuan ini juga untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Sebelumnya diketahui, Neilmadrin menjelaskan adanya Wajib Pajak (WP) untuk Orang Pribadi (OP), yang wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Sementara, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sudah diberlakukan fungsi NIK yang ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," kata Neilmaldrin.***