ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Pelepasan lahan kawasan hutan untuk pengembangan Universitas Syiah Kuala (USK) di Aceh Besar seluas 1.588 hektare disetujui Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya.
Kabar persetujuan pelepasan lahan tersebut diinformasikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (11/10/2021)
“Menteri KLHK Ibu Siti Nurbaya, mengabarkan bahwa telah menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk USK,” ujar Teuku Taufiqulhadi.
Dijelaskan Taufiqulhadi, persetujuan tersebut berdasarkan keputusan terbaru Menteri KLHK tahun 2021 yang menggantikan keputusan sebelumnya pada 2020 yang telah habis masa berlakunya.
“Dalam putusan tersebut, Menteri KLHK melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan kampus II USK atas nama Gubernur Aceh, terletak di Aceh Besar dengan luas sekitar 1.588 hektar, dan perpanjangan ini berlaku selama satu tahun,” ujar Taufiqul hadi lagi
Lanjut Taufiqulhadi, setelah adanya keputusan perpanjangan tersebut maka sudah harus dilakukan penyelesaian berbagai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan antara Gubernur Aceh dan pimpinan USK.
“Jika proses serah terima sudah selesai dilakukan, maka BPN akan segera memberikan status hak terhadap tanah tersebut,” pungkas Taufiqulhadi mengakhiri (*)