Polisi tangkap pelaku pembacokan di musala

Pelaku Pembacok dan Membawa Lari Sepeda Motor Berhasil Ditangkap di Musala Gampong Lampulo

ACEHSATU.COM | Aceh Timur – Pelaku pembacok dan membawa lari sepeda motor berhasil ditangkap di musala Gampong Lampulo. Terduga pelaku pembacokan yang berinisial ZL (20) berhasil ditangkap oleh Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur di sebuah musala Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Satuan Reskrim … Read more

ACEHSATU.COM | Aceh Timur – Pelaku pembacok dan membawa lari sepeda motor berhasil ditangkap di musala Gampong Lampulo.

Terduga pelaku pembacokan yang berinisial ZL (20) berhasil ditangkap oleh Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur di sebuah musala Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Selasa, mengatakan, pelaku ZL warga Desa Suka Damai, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. 

Pelaku ditangkap karena diduga membacok rekannya Muhammad (23), warga Desa Blang Seunong, Kecamatan Pantee Bidari, pada Selasa, (5/7) sekira pukul 19.30 WIB.

Usai membacok korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.

“Berdasarkan laporan keluarga korban, kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan kami memperoleh informasi pelaku berada di Banda Aceh,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Dari informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak ke Banda Aceh kemudian melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus, Ditreskrimum Polda Aceh, dan Polresta Banda Aceh.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah musala di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh pada hari Kamis (7/7) sekira pukul 02.15 WIB,” kata mantan Kapolsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh tersebut.

Pada saat tim menginterogasi, pelaku mengakui membacok serta melarikan sepeda motor korban. Kendaraan roda dua tersebut digadaikan di Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara.

“Tim masih mencari sepeda motor korban. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.