Pelaku Mutilasi PNS Kemenag Bandung Divonis Mati

Deni Prianto, pelaku pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah, PNS Kemenag Bandung divonis mati. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Abdullah Mahrus di Pengadilan Negeri Banyumas.

ACEHSATU.COM – Deni Prianto, pelaku pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah, PNS Kemenag Bandung divonis mati. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Abdullah Mahrus di Pengadilan Negeri Banyumas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Prianto alias Goparin, oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim Abdullah, Kamis (2/1/2020).

Deni divonis berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Sidang vonis tersebut berlangsung pukul 10.45-13.00 WIB. Surat putusan yang dibacakan itu setebal 159 halaman dengan majelis hakim yang beranggotakan Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.

“Perbuatan terdakwa terbilang keji dan membuat perasaan sedih pada keluarga korban dan terdakwa merupakan residivis dalam masa bebas bersyarat. Hal yang meringankan tidak ada,” terang Abdullah saat membacakan hal yang memberatkan terdakwa.

Setelah pembacaan surat putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau pikir-pikir.

“Keputusan sudah dibacakan, terdakwa mempunyai hak yang sama untuk mengajukan banding atau pikir pikir selama tiga hari setelah keputusan ini dibacakan ataupun menerima keputusan ini,” jelas Abdullah.

Selama pembacaan surat putusan, Deni terlihat menunduk dan menangis. Berbeda saat sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Deni sempat lemas hingga dibopong anggota kepolisian naik ke atas mobil tahanan.

Jaksa Penuntut Umum, Eko Bambang Marsudi, senang putusan yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa dan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

“Majelis hakim tadi dengan melihat fakta persidangan selama ini dan memperhatikan tuntutan jaksa penuntut umum, maka memutuskan pidana mati sebagian yang dituntut jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Deni Prianto, pelaku pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah, PNS Kemenag Bandung divonis mati di PN Banyumas, Kamis (2/1/2020). Foto: Arbi Anugrah/detikcom

Sementara pengacara terdakwa, Waslam Makhsid, mengatakan dalam persidangan tadi pihaknya sempat menanyakan kepada Deni apakah akan menerima hasil keputusan atau akan pikir-pikir.

“Memang kami menanyakan kepada terdakwa Deni mau menerima atau pikir-pikir. Tapi masih ada waktu tiga hari untuk pikir-pikir. Untuk putusan ini tergantung Deni, apakah mau menerima atau pikir-pikir,” ucap Waslam.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa membunuh korban saat sedang berhubungan intim di salah satu kos di Bandung, Minggu 7 Juli 2019. Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.

Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah diler di Purwokerto. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.