Dihukum Cambuk
Pelaksanaan uqubat cambuk kali ini diadakan di depan kantor Bupati Aceh Utara disaksikan oleh ratusan masyarakat dan pegawai kantor bupati Aceh Utara pada Kamis, (Doc. Acehsatu.com/25/08/2022).

ACEHSATU.COM | Lhoksukon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan Uqubat cambuk terhadap delapan orang terpidana kasus Jarimah Zina terhadap anak (pelecehan seksual) dan dua orang terpidana perjudian.

Pelaksanaan uqubat cambuk kali ini diadakan di depan kantor Bupati Aceh Utara disaksikan oleh ratusan masyarakat dan pegawai kantor bupati Aceh Utara pada Kamis, (25/08).

Kajari Aceh Utara Diah Ayu H.L Iswara Akbari kepada Acehsatu.com menyampaikan Dua terpidana Syafi’i (57) dan Umar (53) perjudian di jerat dengan Pasal 20 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Masing-masing menjalani Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi dengan masa Penahanan selama 4 (empat) bulan menjadi 16 (enam belas) kali cambukan berdasarkan putusan mahkamah Syariah Lhoksukon.

Sementara untuk delapan pelaku perzinahan anak dibawah umur dihukum cambuk bervariasi berdasarkan putusan mahkamah Syariah, sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan , ucap Kajari Aceh Utara.

Untuk terpidana Aswadi (36) menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali ditambah dengan Uqubat Ta’zir Pidana Penjara selama 50 (lima puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Terpidana Ibrahim (51) menjalani Hukuman Uqubat Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali ditambah dengan Uqubat Ta’zir Pidana Penjara selama 70 (tujuh puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Abdul Malik (51) menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali ditambah dengan Uqubat Ta’zir Pidana Penjara selama 60 (enam puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan.

M Yusuf (46) menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali ditambah dengan Uqubat Ta’zir Pidana Penjara selama 70 (tujuh puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan.

M Yunus (53) menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali ditambah dengan Uqubat Ta’zir Pidana Penjara selama 60 (enam puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Ke lima Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Perzinahan Terhadap Anak” melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ismail (69) menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan selama 9 (sembilan) bulan menjadi 31 (tiga puluh satu) kali cambukan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Perzinahan Terhadap Anak” melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Armia MS (64) menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kali ditambah dengan Uqubat Ta’zir Pidana Penjara selama 50 (lima puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Perzinahan Terhadap Anak” melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Razali (55) menjalani Hukuman Uqubat Hudud Cambuk sebanyak 75 (tujuh puluh lima) kali ditambah dengan Uqubat Ta’zir Pidana Penjara selama 50 (lima puluh) bulan penjara dan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Perzinahan Terhadap Anak” melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

pantauan media acehsatu.com di lokasi pada saat pelaksanaan eksekusi cambuk terpidana M. Yusuf dan Aswadi terpaksa di hentikan sementara karena terpidana tidak sanggup menahan cambukan.

Untuk terpidana M Yusuf pada cambukan ke 70 di hentikan dan Aswadi pada cambukan ke 79. eksekusi cambuk dilanjutkan setelah istirahat dan di akhir cambukan untuk terpidana M. Yusuf hampir tumbang namun langsung di papah oleh petugas.

Setelah eksekusi cambuk selesai dilaksanakan masing-masing terpidana harus menjalani hukuman penjara berdasarkan Putusan mahkamah Syar’iah Lhoksukon diantaranya Aswadi, Ibrahim, Abdul Malik, M. Yusuf, M. Yunus, Armia dan Razali.

Kajari menambahkan untuk setiap orang tua agar lebih lagi melakukan pengawasan dan berhati-hati terhadap predator-predator seksual yang biasanya dilakukan oleh orang orang terdekat korban.

Dirinya sangat menyayangkan korban Jarimah perzinahan saat itu sedang hamil dan saat ini sudah melahirkan.

Dirinya meminta tanggung jawab sosial pemerintah untuk melakukan pengecekan tes DNA untuk mengetahui siapa bapaknya.

Seperti yang kia ketahui bersama korban di jual oleh seorang mucikari yang bernama Nurma alias Nek Nong kepada para lelaki hidup belang.

Dan ini sangat miris kita lihat, bahkan diantaranya ada satu orang sebagai perantara yang menyediakan tempat dan mengantar.

“Untuk Mucikari perempuan tidak dituntut hukuman cambuk karena usianya sudah uzur namun kita tuntut dengan hukuman 12 tahun penjara”, Sebut Kajari.

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk terus menerus menjaga dan memberikan edukasi tentang bahayanya pelaku seksual dan juga judi online

Kita sangat menyayangkan atas kejadian ini, dimana hal ini terjadi di daerah kita yang notabene negeri serambi Mekah dan melekat dengan hukum syariat Islam, namun masih ada kejadian seperti ini.

Kejadian seperti ini mungkin juga karena kurang kontrol nya kita terhadap perkembangan teknologi dimana kita ketahui bersama begitu mudahnya mengakses situs-situs yang merusak moral,

Bahkan yang dihukum cambuk tadi ada dari kalangan PNS pendidik malahan guru lagi , dan ini sungguh perlakuan yang kelewat, sebut Diah.

” Ini menjadi tanggung jawab kita semua dan kita minta juga untuk Kominfo untuk menutup situs-situs yang tidak baik itu seperti pornografi, dan ini harus menjadi perhatian kita semua”, tutup Kajari.

Hadir dalam pelaksanaan uqubat cambuk tersebut diantaranya Kajari Aceh Utara Diah Ayu H.L Iswara Akbari, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Sekda Aceh Utara A.Murtala ,Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon Sayed Sofyan.