https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Owner Yalsa Boutique
Ilustrasi investasi bodong (dok. detikcom)

ACEHSATU.COM |  BANDA ACEH – Polda Aceh menetapkan dua owner Yalsa Boutique berinisial S (30) dan SHA (31) sebagai tersangka dugaan investasi bodong.

Pasangan suami-istri (pasutri) itu diduga mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member.

“Keduanya telah kita tahan karena sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Erwan kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Penahanan kedua owner Yalsa Boutique itu dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sejak Jumat (19/3) kemarin. Menurut Erwan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah meminta keterangan saksi ahli dari OJK dan perbankan.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari hasil penyelidikan, di antaranya uang tunai Rp 46 juta, surat emas, hingga jam tangan. Uang dan emas itu diduga merupakan hasil investasi bodong yang dilakukan kedua tersangka.

Owner Yalsa Boutique
Ilustrasi investasi bodong (dok. detikcom)

"Polda Aceh masih terus melakukan asset tracing untuk kasus TPPU-nya," ujar Erwan.

Erwan menjelaskan, Yalsa Boutique mulai menghimpun dana masyarakat sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Mereka tidak mengantongi izin dari OJK.

"Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 reseller dan sekitar 17.800 member," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Aceh tengah menyelidiki dugaan investasi bodong bisnis pakaian muslim yang dilakukan Yalsa Boutique. Dalam bisnis tersebut, reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Winardy menjelaskan, Yalsa Boutique memiliki reseller serta member yang tersebar di Aceh, Medan serta Riau.

"Bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Aceh dengan LP model A tanggal 11 Februari 2021. Dalam kasus ini, Yalsa Boutique menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari OJK," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Selasa (23/2). (*)