https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

partai politik calon peserta pemilu
Foto: Partai Ummat. (Rumondang Naibaho/detikcom)

ACEHSATU.COM | JAKARTA – KPU segera menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024. Partai Ummat yang notabene partai baru besutan Amien Rais melontarkan tudingan disingkirkan jelang penetapan tersebut.

Amien Rais, dalam unggahan video, mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi manipulasi data verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut mengklaim pihaknya menjadi satu-satunya yang tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kami mendapatkan informasi A1 yang valid, bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat,” ujar Amien Rais dalam keterangan video yang diunggah di akun Instagram-nya, Selasa (13/12/2022) mengutip detik.com.

BACA: Panwaslih dan Masyarakat Sipil Aceh Segera Bentuk Klinik Demokrasi dan Hukum Pemilu 2024

Amien Rais mengatakan keputusan tersebut penuh kejanggalan. Dia menyebut dari pemberitaan yang beredar, KPU diduga melakukan manipulasi data terkait partai-partai yang akan diloloskan.

“Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal. Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream, yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu,” katanya.

“Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024,” imbuh Amien Rais.

Mantan petinggi PAN itu mengatakan Partai Ummat punya tiga tuntutan untuk diajukan seperti semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU kepada partai baru dan partai nonparlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.

Dia juga menuntut agar semua hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU kepada partai parlemen diaudit secara independen dan dibuka ke publik. Amien Rais juga menuntut DKPP untuk memeriksa seluruh jajaran KPU terkait dugaan intervensi terhadap KPU daerah perihal hasil verifikasi faktual dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

“Pernyataan ini kami buat demi menyelamatkan demokrasi yang tengah sekarat di negara ini,” ujar dia.

Begini Respons KPU

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya belum mengumumkan peserta Pemilu 2024. Untuk informasi yang beredar, Idham mengatakan hal itu lantaran KPU provinsi telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dan bersifat terbuka.

Diketahui, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 digelar hari ini, Rabu (14/12) pukul 13.00 WIB.

“Jadi gini sampai saat ini KPU RI belum melakukan rekapitulasi nasional atas hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu,” ujar Idham saat dihubungi.

“Terkait dengan informasi yang beredar itu dikarenakan KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia telah melakukan rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dan itu bersifat publik dan terbuka, jadi informasinya dapat diakses,” imbuhnya.

Apa Kata Pemerintah?

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md merespons Partai Ummat yang merasa disingkirkan dari Pemilu 2024. Mahfud menyebut hal itu bukan urusan pemerintah.

“Bahwa ada parpol yang merasa dicurangi saya juga tadi sudah mendengar jumpa persnya Pak Amien Rais yang merasa partainya dijegal. Nah saudara, itu sesuai dengan kesepakatan kita bernegara itu urusan KPU bukan urusan pemerintah,” kata Mahfud Md usai menghadiri acara Rakernas Satgas Saber Pungli di Hotel Mercure, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: 81 Panwascam Aceh Utara di Bekali Ilmu Pengawasan Netralitas ASN Pemilu 2024

Mahfud mengatakan KPU merupakan lembaga yang independen. Dia menuturkan pemerintah tak ikut campur dalam proses pelolosan partai calon peserta pemilu tersebut.

“Ketika kita reformasi dulu katakan urusan pelaksanaan pemilu itu adalah urusan KPU yang merupakan lembaga yang independen, itu bunyi Undang-Undang Dasar, independen, pemerintah tidak ikut campur ya dan KPU itu dipilih oleh parpol, KPU itu dipilih oleh parpol,” ujarnya.

Mahfud mengatakan pemerintah akan turun tangan jika ditemukan pelanggaran hukum yang memerlukan penindakan. Dia menegaskan KPU bersifat independen dalam menentukan partai politik calon peserta pemilu yang lolos verifikasi. (*)