https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM – Partai Prima kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. KPU menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat keanggotaan partai.

Hasil verifikasi yang dilakukan KPU terhadap keanggotaan Partai Prima sudah terbit sejak Minggu lalu (16/4).

“Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” mengutip keputusan KPU seperti diberitakan Detik.com.

Partai Prima sempat mengikut tahapan verifikasi bersama partai-partai lainnya.

Kala itu, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.Partai Prima lalu menggugat ke Bawaslu.

Hasilnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan lagi kepada Partai Prima.

Namun KPU tak menggubris hingga membuat Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima.

KPU diperintahkan untuk menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Bisa berimplikasi pada penundaan pemilu yang telah dijadwalkan tahun 2024.

Tak tinggal diam, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, banding KPU dikabulkan, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal.

Tahapan pemilu kembali dilanjutkan.Meski demikian, Partai Prima tetap harus diberikan kesempatan lagi untuk diverifikasi.

KPU lalu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk mengikut Pemilu 2024.

Terbaru, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo mengaku bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.

Langkah itu diambil usai Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Agus Jabo merasa dicurangi KPU dalam proses verifikasi.

“Kami akan melakukan kasasi dan sedang mempertimbangkan laporan ke DKPP,” kata Jabo pada jumpa pers di Kantor DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4).

Jabo menyampaikan Prima akan mengajukan kasasi penundaan pemilu setelah Idul Fitri.

Mereka akan beraksi setelah kantor-kantor pemerintah kembali aktif.

“Kita langsung akan melakukan gerakan-gerakan melaksanakan langkah-langkah untuk tersebut, baik kasasi, laporan ke DKPP, maupun ke lembaga lain,” ujarnya.(*)

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik