PDAM Tamiang4
Meski tidak terjadi rutin pasokan air ke pelanggan terhenti, namun kondisi ini harus diantisipasi karena air salah satu kebutuhan hidup yang memang dibutuhkan manusia.

SEPANJANG 100-200 meter jaraknya Sungai Tamiang saat ini menjadi darat sehingga berdampak terhadap air baku pasokan PDAM Tirta Tamiang.

Kondisi inilah yang membuat distribusi air bersih ke pelanggan kadang tersendat karena air baku yang diolah tidak mencukupi.

Meski tidak terjadi rutin pasokan air ke pelanggan terhenti, namun kondisi ini harus diantisipasi karena air salah satu kebutuhan hidup yang memang dibutuhkan manusia.

Dampak Sungai Tamiang menjadi darat, pasokan air baku yang awalnya hanya berjarak satu meter kini menjadi 100 meter sehingga butuh rekayasa teknis agar air baku stabil dan terus terperosok ke kolam pompa intake.

Wakil Ketua DPRK Fadlon mengatakan, untukmengantisipasi kondisi tersebut pada masa mendatang, PDAM harus segera membangun beberapa bak penampungan air baku untuk menjaga pasokan air baku ke Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) atau WTP (Water Treatment Plant) berjalan normal.

Selain itu keberadaan bak penampungan aiar baku ini juga dapat menghemat ongkos produksi karena air baku yang keruh dapat diendapkan di bak penampungan baru kemudian dialirkan ke bak pompa intake.

Namun lanjut Fadlon, untuk membangun beberapa bak penampungan tersebut membutuhkan arealyang luas dan bersertifikat saat diajukan ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Butuh keseriusan eksekutif, dewan dan pihak PDAM untuk bersama sama mencarikan solusi agar permasalahan PDAM ini tuntas,” ujar Fadlon.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiangmerupakan perusahaan milik Aceh Tamiang sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tamiang.

Jika 20 tahun lalu, pelayanan PDAM di Aceh Tamiang berstatus Cabang Kuala Simpang dengan induknya PDAM Tirta Peusada Kabupaten Aceh Timur.

Namun paska kabupaten ini definitif yang awalnya cabang berganti menjadi perusahaan daerah yang berdiri sendiri sejak diserahkan dari Aceh Timur ke Pemkab Aceh Tamiang.

PDAM Tamiang2
Di lokasi pompa intake terlihat pekerja PDAM sedang mengerjakan pompa intake yang pecah akibat kemasukan batu sungai. Ponpa intake merupakan alat untuk menangkap dan mengirimkan air baku ke bangunan pengumpul.

Tepatnya pada 13 Maret 2002 dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang, yang beralamat Jl Ir H Juanda Kampung Tanjung Karang No 19 Kecamatan Karang Baru.

Sejak menjadi perusahaan daerah Aceh Tamiang, PDAM setiap tahun terus berbenah, jika awal berdiri perusahaan daerah ini pelanggan yang diurus sekitar 8.000 pelanggan namun hingga tahun 2023 pelanggan yang diurus hampir mencapai 30.000. ***

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.