ACEHSATU.COM | Aceh Utara – Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 dinilai ada kejanggalan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, dengan itu Panwaslih Aceh Utara mengadukan secara resmi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut dilayangkan Panwaslih Aceh Utara ke DKPP melalui alamat email pada Rabu (11/1/2023) siang setelah pihaknya menemukan perbedaan antara pengumuman penetapan hasil seleksi administrasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang beredar di media sosial dan situs KIP Aceh Utara.
“Pengumuman yang beredar nomor berita acara dan tanggal penetapannya sama, tapi isinya ada yang berbeda, jadi ada ketidakpastian hukum dalam pengumuman tersebut,” ungkap Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi.
Sebelumnya LSM GRAM juga sudah melaporkan Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kecurangan perekrutan PPK.
Koordinator LSM-GRAM, Azhar mengatakan surat pengaduan sudah dilayangkan melalui email DKPP pada Rabu (04/01/2023).
“Kita sudah layangkan aduan ke DKPP, yaitu dugaan pelanggaran kode etik komisioner KIP Aceh Utara, mereka tidak profesional dalam rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024,” jelas Azhar, Kamis (5/1/2023).
Selain itu Azhar juga menambahkan, dugaan pelanggaran terlihat dari pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022.
Tertera calon PPK Baktia nomor urut 65 SY tidak lulus administrasi dan calon PPK Matangkuli atas nama ZF tidak lulus administrasi.
Tapi keduanya lulus pada tahap lanjutan, sesuai pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK tanggal 14 Desember 2022.
“Ini aneh, pada tahap administrasi keduanya tidak lulus, namun lulus ditahap lanjutan yaitu tes wawancara, Syarwali lulus posisi ketiga, Zulfahmi posisi satu,” ucapnya.
Selain itu, LSM GRAM juga menenmukan, KIP Aceh Utara meloloskan anggota PPK yang terlibat partai politik.
Ini sangat fatal dan bertentangan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, pada Pasal 35 (1) dijelaskan Syarat PPK, PPS, dan KPPS diantaranya tidak menjadi anggota partai politik sekurang kurangnya 5 tahun.
Kemudian katanya ada anggota PPK yang lolos terbukti ikut memanipulasi jumlah suara saat menjadi PPK pada Pemilu 2019, seperti PPK Seunuddon dan Geureudong Pase.
Kemudian ada PPK yang diluluskan padahal pada 2019 menyunat honor PPS. Belum lagi soal test CAT yang tidak ditempel setelah ujian selesai, padahal lembaga seperti BUMN, tes CPNS atau lainnya diumumkan 15 menit setelah tes selesai.
Keanehan lainnya KIP meluluskan lebih dari tiga kali kebutuhan atau 15 orang untuk diwawancarai.
“Ini fakta KIP Aceh Utara sengaja melawan undang undang dan abai azas penyelenggara pemilu. Ribuan peserta calon PPK di Kabupaten Aceh Utara resah, maka kami tempuh jalur hokum, yaitu pelanggaran administrasi ke Bawaslu dan soal etik ke DKPP dan pelanggaran pidana ke kepolisian,” sebut Azhar.
Sementara itu, Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman membantah beragam tudingan soal pengumuman hasil seleksi PPK, soalnya seluruh berkas hasil seleksi yang sah diumumkan melalui website resmi https://kip-acehutara.kpu.go.id/
Kemudian pengumuman tersebut disebarluaskan ke masyarakat jejaring instagram, facebook, twitter dan lainnya.
“kami sudah sampaikan bahwa seluruh pengumuman hasil seleksi PPK akan diumumkan melalui website KIP Aceh Utara, kemudian disebarkan ke masyarakat melalui jejaring media sosial.
Jelas dari pengumuman resmi kami, Zulfahmi lulus administrasi dan seluruh dokumennya lengkap,” jelas Usman.
Komisioner KIP Aceh Utara juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan dokumen hasil seleksi administrasi PPK kecuali melalui website resmi.
Sedangkan dari dokumen yang beredar di media sosial yakni Pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022.
Untuk PPK Baktia nama Syarwali ditulis tidak lulus, begitu juga untuk PPK Matangkuli, Nama Zulfahmi ditulis tidak lulus.
Kemudian muncul Pengumuman Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK tanggal 14 Desember 2022, keduanya ditetapkan lulus sebagai anggota PPK Baktia dan Matangkuli.