https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Aceh Inflasi
Foto: Dok. Pemko Banda Aceh

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Pansus DPRK mengklaim Pemko Banda Aceh sudah bayar hutang 70 persen.

Sebanyak 70 persen dari total Rp118 miliar bahwa hutang Pemerintah Kota Banda Aceh pada 2021 lalu telah diselesaikan, Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh mengklaim pernyataan tersebut.

“Dua hari lalu tim Pansus baru mendapatkan kabar dari Pemko, hutang yang sudah diselesaikan hingga 70 persen,”

kata Wakil Ketua Pansus penyelesaian hutang Pemko Banda Aceh Heri Julius, di Banda Aceh, Senin.

Baca Juga: Pansus Kawal Pemko Banda Aceh Yang Belum Lunasi Hutang Rp118 M Tahun 2021

Sebelumnya, DPRK Banda Aceh telah membentuk Pansus pengawasan penyelesaian hutang Pemerintah Kota Banda Aceh sebesar Rp118 miliar pada 2021 lalu.

Pemerintah kota berjanji bakal menyelesaikan semua hutang kepada lembaga keuangan negara itu hingga Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Realisasi Penyelesaian Utang Pemko Banda Aceh, Ini Total Yang Telah Dibayar

Heri menyampaikan, kepada Pansus Pemerintah Banda Aceh juga menyatakan sedang berupaya menyelesaikan sisa 30 persen hutang tersebut. 

Namun, kata Heri, penyelesaian hutang 70 persen tersebut sejauh ini masih berdasarkan klaim dari pemerintah kota, karena sejauh ini belum ada lampiran data yang disajikan. 

“Kita meminta pihak Pemko untuk melampirkan data-datanya, dan sampai hari ini belum diberikan pihak pemerintah kota. Kita masih menunggu sesuai laporan Pemko,” ujarnya. 

Heri menegaskan, sejauh ini tim Pansus masih terus mendalami laporan sementara yang sudah disampaikan Pemko Banda Aceh tersebut. 

“Pansus terus berupaya lebih cepat lagi saat data sudah masuk semuanya, karena masa kerja kita masih ada lebih kurang enam bulan,” demikian Heri Julius.