https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Pemerkosaan anak bawah umur
Ilustrasi Pemerkosaan Anak Bawah Umur Foto; SHUTTERSTOCK

ACEHSATU.COM | Aceh Utara,- Satreskrim Polres Aceh Utara kembali berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang pelakunya merupakan orang terdekat korban. AR 39 Tahun warga Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara diciduk Tim Satreskrim Polres Aceh Utara setelah memperkosa keponakannya sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil.

“Pelaku merupakan paman korban yang masih berusia 14 Tahun, dan kini pelaku telah diamankan” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasatreskrim Iptu Noca Tryananto, pada Senin (13/12/2021) kepada acehsatu.com.

Iptu Noca Tryananto melanjutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan atas laporan Polisi Nomor: LP/ 153 / XI /2021/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, tanggal 20 November 2021, tentang dugaan jarimah pemerkosaan terhadap Anak, yang dilaporkan oleh Ayah korban.

Setelah mendapatkan laporan pada tanggal 21 November yang lalu, pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan Penahanan oleh Personil Unit PPA Polres Aceh Utara, ujar Iptu Noca Tryananto

Iptu Noca Tryananto menceritakan kejadian tersebut mulanya diketahui oleh ibu korban, yang saat itu mulai menaruh curiga terhadap tingkah laku dan gerak gerik korban. yang sudah dua bulan anaknya tak kunjung datang bulan.

Kemudian ibu korban menyuruh kakak korban untuk mengecek dan menanyakan, namun saat itu kata Iptu Noca Tryananto, korban ketakutan dengan penuh kebingungan dan korban tidak mau menjawab.

Dengan penuh kekhawatiran dan curiga, kakak korban kemudian menyuruh korban untuk melakukan test pack atau tes kehamilan dan hasilnya positif, ujar Noca Tryananto.

Mengetahui hasil tes kehamilan sang adik yang masih bungkam, dengan penuh tanda tanya siapa yang tega menghamili adiknya, lalu kakak korban memberitahukan hasil tes kepada ibunya, kata Iptu Noca Tryananto.

Kemudian ibu korban menanyakan kembali kepada korban, kenapa bisa hamil? Siapa yang menghamilimu nak?” sambil membujuk hingga akhirnya korban mengungkapkan apa sebenarnya yang dialaminya hingga ia hamil.

“Dari hasil pengakuan korban yang masih berusia 14 Tahun, pelaku yang selama ini mencabulinya hingga hamil tak lain, ia adalah pamannya sendiri berinisial AR 39 Tahun. Ia telah diperkosa oleh pamannya sendiri sebanyak 6 kali “, ungkap Iptu Noca Tryananto.

Akibatnya perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasa 34 Jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 Bulan.