Palsukan Umur, Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat

Palsukan Umur, Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Anggota KIP Aceh Tenggara, Prasetya Andhika Syah Putra secara resmi diberhentikan atau dipecat dari anggota KIP Aceh Tenggara karena memalsukan umur saat mendaftar sebagai anggota KIP. Saat itu, yang bersangkutan berumur 28 tahun namun disebut-sebut memalsukan dokumen saat mendaftar anggota KIP sehingga umurnya … Read more

Palsukan Umur, Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat

ACEHSATU.COM [ BANDA ACEH – Anggota KIP Aceh Tenggara, Prasetya Andhika Syah Putra secara resmi diberhentikan atau dipecat dari anggota KIP Aceh Tenggara karena memalsukan umur saat mendaftar sebagai anggota KIP.

Saat itu, yang bersangkutan berumur 28 tahun namun disebut-sebut memalsukan dokumen saat mendaftar anggota KIP sehingga umurnya menjadi 30 tahun sebagai salah satu syarat usia menjadi anggota KIP.

Pemecatan anggota KIP Aceh Tenggara ini, diputuskan dalam sidang pleno majelis hakim  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI)  di Jakarta, Rabu (8/7/2020)

Ketua KIP Aceh, Dr Syamsul Bahri SE MM, kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) membenarkan anggota KIP Aceh Tenggara diberhentikan sesuai salinan putusan  nomor : 59-PKE-DKPP/VI/2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

Yang bersangkutan lanjut Syamsul Bahri, diberhentikan karena memalsukan dokumen,  saat mendaftar  menjadi anggota KIP Aceh Tenggara  pada 21-25 Juni 2018, dari dokumen tersebut menunjukkan yang bersangkutan berusia 30 tahun.

Namun identitas KTP yang benar dengan nomor NIK 1102082208910001 yang bersangkutan ketika mendaftar KIP baru berusia 28 tahun, kelahiran 22 Agustus 1991 sehingga tidak memenuhi syarat mencalonkan menjadi anggota KIP .

Dilansir, dkpp.go.id, Prasetya Andhika Syah Puta diadukan dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020 yang diadukan oleh Usman. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“DKPP menilai Teradu terbukti tidak memenuhi syarat usia 30  tahun saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara tanggal 21 – 25 Juni 2018,” ungkap Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, Teradu saat ini masih berusia 28 tahun. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf d Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, syarat Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah berusia 30 tahun.

Saat mendaftar untuk menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Teradu mengganti dokumen KTP elektronik dengan alasan kusam dan tidak terbaca. KTP elektronik yang baru memuat informasi tanggal lahir Teradu 22 Maret 1988.

Namun informasi dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) Teradu memuat informasi tanggal lahir Teradu adalah 22 Agustus 1991.

“NIK merupakan identitas tunggal yang berlaku seumur hidup terdiri dari 6 angka pertama sebagai kode wilayah, 6 angka berikutnya memuat tanggal, bulan dan tahun kelahiran, dan 4 angka terakhir merujuk nomor urut penerbitan NIK berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” lanjut Guru Besar Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Prof. Teguh menambahkan Dalam alat bukti berupa ijazah Teradu yang telah dilegalisir instansi berwenang terkait, tanggal lahir Teradu sesuai dengan NIK yaitu 22 Agustus 1991.

“Teradu terbukti tidak jujur saat mendaftar sebagai Anggota KIP Aceh Tenggara 2018-2023, memberi keterangan tidak benar terkait pemenuhan syarat minimal usia 30 (tiga puluh) tahun,” tegasnya.

Atas dasar itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu, Prasetya Adhika Syah Putra sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Prasetya Andhika Syah Putra selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tegas Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr Alfitra Salamm, dan anggota Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto, S,IP, MIP (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.