Owalah !!! Oknum Polisi Terciduk Saat Penggrebekan Sabu

Owalah !!! Oknum Polisi Terciduk Saat Penggrebekan Sabu ACEHSATU.COM [ KOTA LANGSA – Aparat  Polsek Langsa Barat, Polres Kota Langsa menciduk tiga tersangka penyalahgunaan barang haram sabu-sabu saat menggrebek sebuah rumah di Kampung  Baro Kecamatan Langsa Lama dari ketiga tersangka tersebut satu diantaranya oknum polisi  Minggu (10/5/2020) malam. Ketiga tersangka tersebut, inisial RS (41) warga … Read more

Owalah !!! Oknum Polisi Terciduk Saat Penggrebekan Sabu

ACEHSATU.COM [ KOTA LANGSA – Aparat  Polsek Langsa Barat, Polres Kota Langsa menciduk tiga tersangka penyalahgunaan barang haram sabu-sabu saat menggrebek sebuah rumah di Kampung  Baro Kecamatan Langsa Lama dari ketiga tersangka tersebut satu diantaranya oknum polisi  Minggu (10/5/2020) malam.

Ketiga tersangka tersebut, inisial RS (41) warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, MI (35) warga Gampong Jawa Gang Sosial, Kecamatan Langsa Kota dan MHP  (32) oknum polisi warga Gampong Matang Seulimeng, Komplek Perumahan Mulia Asri, Kecamatan Langsa Barat.

Saat ini ketiga tersangka diamankan di mapolres langsa bersama barang bukti (BB), satu paket sabu-sabu seberat 0,15 gram, satu set bong, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu. Dua korek mancis, satu sendok sabu, satu sumbu, satu kotak rokok Lucky Strike warna biru, satu unit HP merk Oppo warna gold dan satu unit Sepmor merk Yamaha Nouvo warna merah, No Pol BK 2888 UH.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kasat Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra kepada Acehsatu.com, Selasa (12/5/2020) mengatakan, kronologis penangkapan ketia tersangka penyalahgunaan narkoba  ini bermula ketika unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gampong Baro Kecamatan Langsa Lama dengan Target Operasi (TO) pengembangan kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Langsa Barat.

Saat di lakukan penggerebekan dirumah tersebut, polisi mengamankan tiga laki-laki ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan (BB) satu paket sabu-sabu seberat 0,15 gram, satu set bong, satu kaca pirek yang terdapat sisa sabu. Berikutnya, dua korek mancis, satu sendok sabu, satu sumbu, satu kotak rokok Lucky Strike warna biru.

Selanjutnya, satu unit HP merk Oppo warna gold dan satu unit Sepmor merk Yamaha Nouvo warna merah, No Pol BK 2888 UH di lantai ruang tamu yang di akui adalah milik tersangka inisial RS dan MIS yang akan mereka gunakan bersama dengan tersangka inisial MHP di rumah tersebut.

“Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka satu paket barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp 100.000 dari laki-laki berinisial M saat ini dalam pencarian (DPO) dengan menggunakan uang milik tersangka RS dan MI masing-masing sebesar Rp 50.000,” ujar Kasat Narkoba, Yudi.

Barang haram sabu tersebut, lanjut Kasat, akan digunakan bersama-sama dengan tersangka MHP. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Langsa Barat dan sekira pukul 20.30 Wib ketiganya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman Tsk yang berinisial M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan di Urkes Polres Langsa di ruangan Sat Resnarkoba Polres Langsa dengan hasil pemeriksaan suhu tubuh normal, tidak flu/pilek dan tidak ditemukan adanya gejala Covid 19, dan untuk tersangka oknum polisi MHP dilakukan tes urine dengan hasil urine positif menggunakan sabu-sabu,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang ini mengakhiri.(*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.