Oknum Polisi yang Hajar Pemuda di Simeulue Jadi Tersangka

Oknum polisi Polres Simeulue Brigadir I yang diduga menghajar pemuda berinisial F (18) ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan.
Polres Simeulue
Ilustrasi. Dok detik.com

ACEHSATU.COM | SIMEULUE – Oknum polisi Polres Simeulue Brigadir I yang diduga menghajar pemuda berinisial F (18) ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan.

“(Pelaku) sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda T Mayyudi kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Simeulue masih melengkapi berkas penyidikan tersebut untuk pengiriman berkas tahap I ke pengadilan.

“Yang bersangkutan ditahan,” jelasnya.

BACA: Polisi Tampar Warga Gegara Hal Ini, Kapolres Simeulue Minta Maaf

Diketahui, seorang pemuda di Simeulue, Aceh, F (18) diduga ditampar anggota polisi Brigadir I gegara hal sepele. Pihak keluarga menyebut korban dihajar bukan cuma ditampar.

Ayah F, DS (44) mengatakan, kejadian itu bermula saat korban yang mengendarai motor hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku pada Minggu (29/1) malam. Mobil itu disebut berjalan oleng sehingga korban beberapa kali membunyikan klaksonnya.

Pelaku diduga tidak terima sehingga mengejar korban hingga ke pelabuhan lama, Kota Sinabang. Di sana, pelaku disebut mengejar korban usai memarkirkan mobilnya.

“Di situ kemudian ditampar, korban lari, namun korban terus dikejar dan pelaku menonjok serta mencekik leher korban. Korban terus menghindar dengan berupaya lari, tapi pelaku tetap mengejar dan menonjok kepala bagian bawah telinga,” kata DS saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (2/2). (*)