ACEHSATU.COM | BANDA ACEH –Â Seorang oknum guru SD di Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan berinisial M (52) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 10 muridnya yang masih dibawah umur.
Dugaan tindak asusila itu menyeruak setelah sepuluh orang tua korban mendatangi Polsek Trumon Jum’at malam (28/2/2020) sekira pukul 22.40 WIB.
Kedatangan mereka untuk melaporkan oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak mereka.
Kapolsek Trumon Ipda Adrizal mengatakan, setelah menerima aduan warga tersebut personil Polsek langsung mendatangi rumah pelaku di salah satu Gampong di Kecamatan Trumon Tengah dan mengamankan pelaku ke Polsek Trumon.
Berdasarkan informasi pelaku melakukan pelecehan terhadap murid perempuan yang masih berusia antara 8 sampai 12 tahun.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya S.IK yang dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.
“Benar (ada penangkapan), saat ini sedang kita dalami,” terangnya singkat.