https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Bitcoin, mata uang digital kembali mencatatkan harga tertinggi yaitu mendekati Rp400 juta pada 27 Desember 2020 atau mengalami peningkatan lebih dari 400 persen dibandingkan harga pada Januari 2020 yang sekitar Rp90 juta
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada investor terkait dengan maraknya investasi di aset kripto (cryptocurrency)

OJK Ingatkan Masyarakat Bahaya Bitcoin

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada investor terkait dengan maraknya investasi di aset kripto (cryptocurrency).

OJK meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memilih aset kripto, karena underlying ekonominya tidak jelas. 

Peringatan ini disampaikan OJK melalui akun sosial media Instagram yang dipublikasikan ada Selasa (11/5/2021) yang dikutip melalui laman cnbcindonesia.com pada Sabtu (15/5/2021).

Menurut OJK, aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Pihaknya OJK juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

OJK juga mengatakan bahwa aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto. 

Pihak OJK juga OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.