curanmor

Numpang Tidur Rumah Saudaranya, Malamnya Curi Sepeda Motor, Kini Tersangka Meringkuk di Sel Mapolres Langsa

ACEHSATU.COM [ LANGSA – Modus tidur tempat saudaranya di Desa Matang Ceungai, Kecamatan Langsa Timur, tersangka inisial MI (21) warga Dusun Mesjid, Desa Alue Bemban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, tega mencuri sepeda motor (Sepmor) milik saudaranya pada malam hari di saat semua penghuni rumah sedang tidur. Kini tersangka inisial MI dan dua rekannya … Read more

ACEHSATU.COM [ LANGSA – Modus tidur tempat saudaranya di Desa Matang Ceungai, Kecamatan Langsa Timur, tersangka inisial MI (21) warga Dusun Mesjid, Desa Alue Bemban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, tega mencuri sepeda motor (Sepmor) milik saudaranya pada malam hari di saat semua penghuni rumah sedang tidur.

Kini tersangka inisial MI dan dua rekannya KK (26) warga Dusun Rahmad, Desa Sungai Lhueng, dan HA (18), warga Dusun Cempaka, Desa Alue Pinang Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa harus mendekam di sel Mapolres Langsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman, Kamis, 4 Agustus 2022 mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika tersangka MI memberitahukan kepada dua rekannya inisial KK (26) dan HA (18), dirinya ingin mencuri sepeda motor milik saudaranya di Desa Matang Ceungai.

Uang hasil jual sepeda motor tersebut akan digunakan untuk membeli handphone.  

Baca : Polres Langsa Ciduk Petani Penjual Sabu-sabu

Kemudian tersangka Mi meminta dua rekannya untuk mengantar dirinya ke rumah saudarnya di Desa Matang Cengai  untuk menumpang tidur di rumah saudaranya pada Sabtu (30/7/2022).  

Namun pada malamnya, setelah penghuni rumah tidur, tersangka MI mencuri sepeda motor Honda Scoopy dan dibawa kabur ke rumah temannya KK, di Dusun Rahmad, Desa Sungai Lhueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.  

curanmor
Tim Reskrim Polres Langsa mengamnkan tiga tersangka curanmor. (Foto Humas Polres)

“Setelah korban dan istrinya tidur, kemudian tersangka MI langsung mengambil kunci sepeda motor Honda Scoopy milik korban di atas meja TV, selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Imam Aziz Rachman kepada wartawan, Kamis (4/8/2022)

Pasca sepeda motor Honda Scoopynya dicuri tersangka, pemilik Sepmor, Mutawali (40), warga Dusun Damai, Desa Matang Ceungai, Kecamatan Langsa Timur melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Minggu 31 Juli 2022.

Baca : Dua Pengeder Sabu-sabu Diringkus Polres Langsa, Satu Diantaranya Pelajar

Mendapat informasi tersebut, pihaknya lanjut Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut di ketahui dua rekannya sedang mencari pembeli sepeda motor hasil curian tersebut.

Sehingga polisi berpakaian preman menangkap tersangka KK dan HA  di depan Masjid Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota

“Hasil penyelidikan petugas awalnya menangkap tersangka KK dan HA yang sedang mencari pembeli sepeda motor hasil curian tersebut di depan Masjid Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa,” ujar Kasat Reskrim lagi

Selanjutnya polisi menangkap tersangka MI di sebuah rumah di Dusun Rahmat, Desa Sungai Lhueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

Baca : Polres Langsa “Gulung” Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

Dalam penangkapan ketiga tersangka itu, polisi juga mengamakan barang bukti berupa  satu unit sepeda motor Honda Scoopy BL 4277 UT, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih BL 3683 FI dan satu unit Handphone Merk Redmi 9A warna hitam.  

Saat ini tersangka dan BB sepeda motor tersebut diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyelidikan (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.