Berita Lainnya

Hukum

Politik

Orang Tanpa Gejala
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah (Foto: dok. Humas Aceh)

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Presiden Jokowi menunjuk Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh dan salinan keppres sudah dikirim ke DPR Aceh. Meski demikian, DPR Aceh menyebut penggunaan hak konstitusi terhadap Nova tetap berlanjut.

“Upaya lanjutan terkait interpelasi tetap jalan,” kata anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky, Rabu (21/10/2020).

Iskandar termasuk salah seorang inisiator penggunaan hak interpelasi terhadap Nova. Menurut politikus Partai Aceh ini, Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh hingga kini belum memutuskan jadwal rapat paripurna lanjutan.

“Tapi dalam waktu dekat ini akan ada paripurna untuk hak konstitusi selanjutnya,” jelas Iskandar.

Sebelumnya, DPR Aceh menolak jawaban interpelasi yang disampaikan Nova dalam sidang paripurna, Jumat (24/9). Juru bicara hak interpelasi, Irpannusir, mengatakan Pemerintah Aceh sangat tidak profesional dalam menjawab pertanyaan yang diajukan karena ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.

Selain itu, Pemprov Aceh dinilai tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan serta jauh dari substansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi.

Ketua Komisi II ini menyebutkan jawaban Nova terhadap hak interpelasi DPR Aceh ditemukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan kewajiban sebagai gubernur, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi gubernur dan wakil gubernur serta melanggar etika pemerintahan.

“Bahwa DPR Aceh menolak seluruh jawaban/tanggapan Plt Gubernur Aceh atas hak interpelasi yang diajukan. Berdasarkan poin 1, 2, 3, dan 4 tersebut di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Irpan, Selasa (29/9). (*)