Nomor Porsi Haji Jamaah Meninggal dan Sakit

Nomor Porsi Haji Jamaah Meninggal dan Sakit Sebelum Keberangkatan Dapat Diganti Anggota Keluarga ACEHSATU.COM | BIREUEN – Nomor porsi calon jamaah haji yang meninggal atau sakit sebelum berangkat dan telah terdaftar di Kementerian Agama sebagai calon jamaah haji dapat diganti anggota keluarga yang lain. Untuk itu Kantor Kementerian Agama Bireuen melalui seksi penyelenggaraan haji dan … Read more

Nomor Porsi Haji Jamaah Meninggal dan Sakit Sebelum Keberangkatan Dapat Diganti Anggota Keluarga

ACEHSATU.COM | BIREUEN – Nomor porsi calon jamaah haji yang meninggal atau sakit sebelum berangkat dan telah terdaftar di Kementerian Agama sebagai calon jamaah haji dapat diganti anggota keluarga yang lain.

Untuk itu Kantor Kementerian Agama Bireuen melalui seksi penyelenggaraan haji dan umrah, gelar sosialisasi regulasi pendaftaran, pembatalan dan pelimpahan porsi haji, di buka Kankemenag Drs H Zulkifli Idris MPd, diikuti kepala kantor urusan agama dan penyuluh agama islam, Senin (09/11/2020) pagi.

Kankemenag Bireuen Drs H Zulkifli Idris MPd melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Drs H Mukhlis, mengharapkan, kepala KUA ujung tombak dikecamatan dan penyuluh yang bertugas di pedesaan dapat mensosialisasikan di masyarakat.

Drs H Mukhlis menjelaskan, digelarnya kegiatan ini  guna mensosialisasikan keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 tahun 2020. Tentang petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.

Dengan adanya regulasi itu, jamaah haji Bireuen dalam perjalanan waktu tunggu keberangkatan kemudian meninggal dunia terhitung 29 April 2019 dapat digantikan jamaah lain yaitu orang tua kandung baik ayah dan ibu, suami-istri, anak kandung dan saudara kandung.

Dibuktikan dengan data otentik tentang kependudukan, begitu juga jamaah haji sudah sakit permanen dibuktikan surat dari dokter pemerintahan.

Nomor Porsi Haji Jamaah Meninggal dan Sakit
Kankemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris MPd tengah menyampaikan arahan membuka kegiatan sosialisasi, Senin (09/11/2020) pagi. (Foto: Rahmat Hidayat/ACEHSATU.COM).

Selanjutnya calon penganti mengajukan permohonan ke Kantor Kementerian Agama Bireuen.

Untuk prosesnya tentu harus melengkapi sejumlah persyaratan telah ditetapkan yaitu, seperti surat permohonan, akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukti asli setoran awal BPIH.

Surat kuasa perlimpahan porsi dari ahli waris, surat pertanyaan tanggung jawab mutlak diteken oleh jemaah haji penerima pelimpahan, fotocopy KTP, KK, dan lainnya syarat lainnya, jelasnya.

Kasi Haji Penyelenggaraan Haji dan Umrah Drs H Mukhlis ditanyai Acehsatu.Com juga menjelaskan, saat ini untuk pelimpahan nomor porsi haji yang telah diajukan untuk di proses ada 40 lebih, baru delapan sudah diakui Kementerian Agama dan sudah foto dan sidik jari, lainnya menyusul.

Sedangkan tahun 2020 dampak pandemi Covid-19, ada 283 calon jamaah haji belum berangkat ke tanah suci orang dan ini yang mendaftar tahun 2011 lalu dan diharapkan dapat diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang, pungkasnya. (*)  

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.