Nikah tanpa Izin, Kakek 73 Tahun di Nagan Raya Dijebloskan Istri Sah ke Penjara

Perbuatan seorang kakek di Kabupaten Nagan Raya menikah lagi tanpa izin menyulut amarah istri sah. Pria berusia 73 tahun itu dilaporkan ke polisi dan terancam pidana lima tahun kurungan.

ACEHSATU.COM | SUKA MAKMUE – Perbuatan seorang kakek di Kabupaten Nagan Raya menikah lagi tanpa izin menyulut amarah istri sah. Pria berusia 73 tahun itu dilaporkan ke polisi dan terancam pidana lima tahun kurungan.

Melansir Antara, Polres Nagan Raya, Aceh mengamankan seorang pria uzur berinisial TP (73) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya karena diduga menikah secara siri tanpa sepengetahuan isterinya.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buka nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011, satu buah buku nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011, serta satu lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh seorang tokoh agama diatas materai 6.000.

“Kasus tersebut terungkap setelah seorang isteri sah tersangka melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu (11/7/2020).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka TP mengaku menikah dengan seorang wanita pujaan hatinya pada Ahad, tanggal 29 September 2019 lalu dengan perempuan berinisial SM, warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Keduanya sepakat menikah karena setelah sang kakek menghubungi wanita pujaan hatinya berinisial SM menggunakan telepon selular milik sang cucu, pada Jumat, 27 September 2019.

Setelah terlibat percakapan beberapa saat, SM akhirnya bersedia menerima pinangan TP dan keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan di sebuah rumah tokoh agama di Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

“Kasus ini sudah kita rampungkan penyidikannya, dan tersangka juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka TP terancam pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, ungkapnya.

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.