Tambang Biji Besi Menggamat
Tak hanya itu, setelah didatangi warga menemukan sejumlah material tambang yang diduga mengandung emas yang direndam dalam drum.

TAPAKTUAN — Masyarakat Gampong Simpang III, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan mendesak PT. Pinang Sejati Utama (PSU), perusahaan yang mengeksplorasi tambang biji besi angkat kaki.

Sebelumnya, ratusan warga berunjuk rasa sambil menghentikan aktivitas penggilingan batu oleh PT. PSU pada Kamis (1/5/2025) malam. Warga menilai, perusahaan tersebut ingkar janji.

Usut punya usut, aksi warga dipicu oleh pemutusan kerjasama secara sepihak oleh perusahaan terkait bantuan Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Informasi dihimpun, surat pembatalan kerjasama dari PT. PSU itu dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2025 lalu.

Warga juga kesal, selain keputusan itu secara sepihak dibatalkan, surat tanggapan yang dilayangkan warga pada 20 April 2025 juga tak digubris oleh pihak perusahaan.

“Karena perjanjian dibatalkan sepihak, maka warga meminta PT. PSU memindahkan mesin graser dari lokasi wilayah adat Gampong Simpang III. Namun, surat yang dilayangkan warga itu tak digubris bahkan tak ada inisiatif pihak perusahaan menemui warga untuk menyelesaikan persoalan itu,” kata Linnasihi, warga setempat.

Ditambahkan, saat tim Pansus III DPRK Aceh Selatan turun ke lokasi pada 24 April 2025. Warga meminta agar difasilitasi dengan pihak PT. PSU dan sebelum persoalan ini selesai warga meminta kegiatan graser Blok B milik PT. PSU dihentikan sementara waktu.

“Saat kami menunggu proses mediasi, justru di lapangan pihak PSU langsung mengaktifkan mesin graser penggilingan batu. Inilah pemicu sehingga warga menggelar aksi protes,” kata dia.

Tak hanya itu, setelah didatangi warga menemukan sejumlah material tambang yang diduga mengandung emas yang direndam dalam drum.

“Karena itu, kami mendesak Pemkab bersama DPRK Aceh Selatan segera menyelesaikan persoalan itu guna mencari solusi konkret sebelum berdampak terjadinya hal-hal yang tak diinginkan,” katanya.

Sementara itu, Pijan, perwakilan PT. PSU mengaku kecewa atas aksi yang dilakukan masyarakat Gampong Simpang III tersebut.

Dikatakan, PT. PSU memiliki ikatan kontrak kerjasama baik modal maupun peralatan serta tenaga teknis dengan KSU Tiga Manggis selaku pemegang IUP lahan garapan seluas 200 hektar yang berlokasi di Gampong Simpang II sampai perbatasan Gampong Simpang III, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah.

Dalam perjalanan penggarapan lahan tambang (eksploitasi) selama ini, PT. PSU dan KSU Tiga Manggis telah menyalurkan tanggung jawab sosialnya dalam bentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) kepada masyarakat Gampong Simpang II secara penuh baik itu bantuan khusus seperti untuk lembaga desa, masjid, anak yatim dan sebagainya.

Selain itu, PT. PSU juga mengaku menyalurkan bantuan secara umum yaitu memberikan bantuan per kepala keluarga (KK).

Sementara, bantuan CSR untuk masyarakat Gampong Simpang III hanya mampu diberikan kepada yang khusus punya lahan, lembaga desa, anak yatim dan mesjid saja.

Sedangkan untuk bantuan umum belum dapat diberikan dengan alasan PT. PSU belum mampu memberikan bantuan itu secara penuh karena pihak perusahaan belum sepenuhnya melakukan penggarapan lahan di Gampong Simpang III.

Pijan menambahkan, namun permohonan masyarakat Gampong Simpang III telah ditampung oleh manajemen KSU dan PT PSU dengan duduk bersama dengan para pihak yang dimediasi oleh Polres Aceh Selatan.

Dalam rapat mediasi itu, diputuskan bahwa karena ada persoalan yang ada dalam desa yang mesti di selesaikan oleh kepala desa dan perangkatnya maka untuk penetapan hal bantuan per KK tersebut ditangguhkan sementara menunggu selesai urusan masalah desa Gampong Simpang III,” kata Pijan.

Sehingga, pihaknya kata Pijan, meminta untuk produksi mengingat perusahaan harus menutupi kerugian karena PT. PSU telah 4 bulan tidak produksi.

“Hal ini telah disampaian dalam rapat yang dimediasi Kanit Tipitter Polres Aceh Selatan, sehingga pihak masyarakat dan perangkat Gampong Simpang III mengizinkan pihak perusahaan bekerja seperti biasa,” pungkas Pijan. ***

ads

ads