Proyek PLTB Dikhawatirkan Merusak Hutan Adat, Warga Lampuuk Menolak

ACEH BESAR – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di atas lahan seluas 2.874 hektare menuai protes dari masyarakat Kemukiman Lampuuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Proyek energi terbarukan tersebut dikhawatirkan akan merusak hutan adat, merampas ruang hidup warga, serta mengancam keberlangsungan budaya lokal.

“Kami bukan menolak energi terbarukan kincir angin, tapi kami menolak cara pembangunan yang dapat merusak gunung dan lingkungan sekitar,” kata Khairuddin, warga Kemukiman Lampuuk, Aceh Besar, Selasa (24/6/2025).

Penolakan tersebut, Khairuddin, jika pembangunan PLTB dilakukan di atas tanah dan hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan, pelindung bencana, dan bagian dari identitas budaya mereka.

Menurut Khairuddin, hutan yang masuk dalam rencana lokasi pembangunan PLTB adalah kawasan yang sejak lama dikelola masyarakat Lampuuk berdasarkan aturan adat.

Kawasan ini tak hanya berperan sebagai pelindung ekologis, tetapi juga menjadi tempat masyarakat menyelamatkan diri saat bencana tsunami 2004 melanda Aceh.

Di dalamnya tumbuh subur berbagai jenis tanaman produktif seperti pala, cengkeh, durian, dan kopi hasil bumi yang menjadi sumber ekonomi masyarakat lokal.

Selain itu, hutan tersebut juga menjadi habitat alami bagi satwa-satwa dilindungi, termasuk burung rangkong dan berbagai jenis burung lainnya.

Khairuddin menyatakan, pembukaan kawasan hutan untuk pembangunan turbin, jalan, dan infrastruktur lainnya sangat mungkin mengganggu keseimbangan alam yang selama ini masih terjaga.

“Kalau proyek ini jalan, tidak menutup kemungkinan mulai dari radiasi, bising, ancaman kekeringan, banjir, dan satwa-satwa ikut hilang. Begitu juga rempah kami. Semua akan habis karena hutan ditebang,” ungkapnya.

Dikatakan, masyarakat Lampuuk secara turun-temurun telah menjaga kawasan ini melalui tradisi Kenduri Gunung, sebuah ritual adat tahunan yang menjadi simbol penghormatan dan perjanjian masyarakat untuk tidak merusak hutan.

“Tradisi ini masih kami jaga hingga saat ini,” tuturnya. “Kami punya cara sendiri menjaga alam, bukan karena perintah dari luar, tapi karena keyakinan dan tanggung jawab. Kalau hutan dirusak, bukan hanya lingkungan yang hilang, tapi juga warisan kami,” lanjutnya.

Penolakan juga disuarakan terkait rencana perubahan status hutan adat menjadi hutan lindung, yang menurut Khairuddin dilakukan secara sepihak dan berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk mengelola wilayah mereka sendiri.

“Kalau statusnya diganti, itu sama saja mengambil hak kami. Nantinya, perusahaan bisa masuk dengan legalitas, sementara kami kehilangan semua,” katanya.

Khairuddin menegaskan, penolakan yang mereka suarakan bukanlah bentuk penolakan terhadap energi terbarukan, melainkan terhadap lokasi pembangunan yang dinilai tidak sesuai.

“Kami tetap berkomitmen menjaga marwah dan martabat masyarakat Kemukiman Lampuuk. Warisan ini harus tetap ada dan tidak boleh dikorbankan begitu saja,” tutupnya. ***

Baca Juga