Kuala Cangkoi
Sejumlah infrastruktur mengalami kerusakan, memengaruhi aktivitas nelayan dan distribusi hasil perikanan di wilayah pesisir.

LHOKSUKON – Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) Kuala Cangkoi di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, dinilai belum berfungsi optimal meski telah dibangun sejak lebih dari satu dekade lalu.

Sejumlah infrastruktur mengalami kerusakan, memengaruhi aktivitas nelayan dan distribusi hasil perikanan di wilayah pesisir.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara, Syarifuddi, mengatakan pelabuhan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PPI Kuala Cangkoi
Bangunan terbengkalai di PPI Kuala Cangkoi. Foto Syahrul Usman

Hal ini membatasi ruang gerak pemerintah kabupaten dalam hal perbaikan dan pengelolaan.

“Pelabuhan ini sangat penting bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Namun karena kewenangan berada di tingkat provinsi, ruang gerak kami terbatas,” kata Syarifuddi, Senin (5/5/2025).

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Aceh Utara tengah menyusun proposal pengalihan pengelolaan PPI Kuala Cangkoi ke Pemerintah Provinsi Aceh.

Selain itu, pemerintah kabupaten membuka peluang kerja sama dengan investor swasta guna mendukung revitalisasi pelabuhan yang diperkirakan menelan biaya hingga Rp 1 triliun.

“Kami siap memfasilitasi kerja sama dengan investor yang ingin berkontribusi dalam pengembangan pelabuhan ini,” tambahnya.

PPI Kuala Cangkoi dibangun di atas lahan seluas 18.2006 hektare dan dirancang sebagai pusat kegiatan pendaratan dan pengolahan ikan di wilayah pesisir Aceh Utara.

Pengembangannya dimulai sejak 2005 melalui kerja sama Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Utara, mencakup penyusunan master plan, desain teknis, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Namun hingga kini, pelabuhan belum beroperasi maksimal.

Salah satu kendala yang dihadapi nelayan adalah kondisi muara yang dangkal, menghambat akses keluar-masuk kapal terutama saat air surut.

Pada 2017, Pemkab Aceh Utara sempat menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan asal Thailand, IGO Company, untuk pengembangan bisnis perikanan berbasis ekspor.

Namun, kerja sama tersebut tidak berjalan dan tidak menghasilkan tindak lanjut konkret.

PPI Kuala Cangkoi
Bangunan terbengkalai di PPI Kuala Cangkoi. Foto Syahrul Usman

Sementara itu, pada 2023, infrastruktur pendukung berupa jalan penghubung ke Lhoksukon berhasil dibangun melalui pendanaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), hasil sinergi antara Komisi III DPRK Aceh Utara dan Dinas PUPR.

Pemerintah daerah menargetkan revitalisasi pelabuhan dapat diselesaikan dalam 1–2 tahun ke depan, bergantung pada pengalihan kewenangan dan dukungan investasi.

Diharapkan, pembenahan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta memperkuat sektor perikanan di Aceh Utara. ***

ads

ads