BIREUEN – Tim Polda Aceh kembali turun ke kawasan hutan Alue Peukeuce, Bireuen, untuk kedua kalinya pada Kamis (9/10/2025), guna menyelidiki dugaan penguasaan dan perambahan hutan.
Menurut tokoh masyarakat Gampong Blang Beururu, Muhammad Syam, kedatangan tim Polda Aceh kali ini diharapkan dapat mengungkap kasus pengambilan KTP warga dengan janji lahan dua hektar oleh oknum perangkat desa.
Syam juga menyoroti dugaan lahan yang kini dikuasai warga luar Gampong Blang Beururu dan Kecamatan Peudada.
Padahal KTP warga setempat yang dikumpulkan untuk pembukaan lahan. Ia berharap Polda Aceh mengusut tuntas kasus ini dan menyerahkan lahan yang dijanjikan kepada warga.
Hal senada disampaikan Muhammad Yakub, seorang petani yang telah puluhan tahun berkebun di Alue Peukeuce. Ia menyebut lahan tersebut diduga milik oknum anggota dewan yang kemudian beralih nama.
Ketua Seuneubok Alue Peukeuce, Hamdani, membantah lahan tersebut milik anggota dewan dan mengaku bukan dirinya yang menjual lahan. Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal pengumpulan KTP warga.
Warga Kecamatan Peudada, Anzari M.Ali, meragukan pernyataan Hamdani. Ia mengungkapkan pernah meminta lahan kepada Hamdani, namun ditolak dengan alasan akan dijual kepada orang kaya dengan harga Rp12 juta per pancang.
Anggota Tuha Lapan Blang Beururu, Mursalin Idris alias Apa Laweung, menegaskan pengangkatan Ketua Seuneubok oleh Keuchik adalah tindakan yang salah.
Ia juga menyampaikan kepada tim Polda Aceh bahwa pembukaan lahan di Alue Peukeuce dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan mengumpulkan KTP warga dengan janji lahan dua hektar.
Keuchik Gampong Blang Beururu, Azwar, tidak bersedia diwawancarai saat ditemui di lokasi.
Salah satu anggota tim Polda Aceh menyatakan kedatangan mereka untuk mengecek detail perambahan hutan di Alue Peukeuce. Namun, untuk penjelasan lebih lanjut, Humas Polda Aceh yang berhak menyampaikannya. ***
