Pidie Dorong 2.166 Hektare Jadi Tambang Rakyat, Walhi Peringatkan Bahaya Eksploitasi Baru
ACEHSATU.COM | PIDIE – Pemerintah Kabupaten Pidie tengah mengajukan penetapan 2.166 hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Namun di balik wacana pemberdayaan ekonomi ini, tersimpan kekhawatiran baru: potensi eksploitasi lingkungan yang lebih luas di wilayah hulu Pidie.
Luas lahan yang diusulkan tersebar di tiga kecamatan — Geumpang (1.451 hektare), Tangse (387 hektare), dan Mane (387 hektare) — wilayah yang selama ini dikenal sebagai kantong aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Usulan tersebut disampaikan lewat surat bernomor 500.10.25/3933 tertanggal 3 Oktober 2025.
Juru bicara Bupati Pidie, Andi Firdaus, menyebut pengajuan WPR ini mengacu pada Pasal 156 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberi ruang bagi pemerintah kabupaten untuk mengelola sumber daya alam di daerah.
“Usulan ini berdasarkan hasil pemetaan Dinas PUPR Pidie bersama tokoh masyarakat. Berdasarkan pengamatan, wilayah yang diusulkan tidak termasuk kawasan hutan lindung,” kata Andi, Senin (6/10/2025).
Namun, sejumlah kalangan menilai langkah ini berpotensi melegalkan tambang liar yang selama ini menyebabkan kerusakan sungai dan hutan di Geumpang dan sekitarnya.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Afifuddin, menilai Pemkab Pidie seharusnya lebih fokus menertibkan PETI ketimbang membuka ruang tambang baru.
“Yang paling penting sekarang adalah penertiban PETI. Pastikan dulu semua ekskavator keluar dari kawasan hutan Pidie agar tidak terjadi tumpang tindih antara tambang rakyat dan tambang ilegal,” tegas Afifuddin.
Ia memperingatkan, jika penetapan WPR dilakukan tanpa kajian ekologis yang mendalam, maka bukan kesejahteraan yang lahir, melainkan bencana lingkungan baru.
“Kami tidak menolak WPR, tapi pemerintah harus memastikan wilayah yang diajukan tidak menyentuh tanah adat, tidak berada di hulu sungai, dan tidak mengorbankan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selama ini, aktivitas PETI di Pidie telah meninggalkan jejak kerusakan: sungai yang keruh, bukit yang digunduli, serta sedimentasi berat di kawasan pertanian. Alih-alih menertibkan, pemerintah kini justru membuka peluang legalisasi tambang melalui label “tambang rakyat”.
Pemerintah Aceh sendiri masih menelaah usulan tersebut sebelum meneruskannya ke Kementerian ESDM. Jika disetujui, Pidie akan menjadi kabupaten dengan wilayah tambang rakyat terbesar di Aceh — sebuah capaian yang di satu sisi menjanjikan peningkatan ekonomi, namun di sisi lain mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.