Pemerintah Aceh Imbau Warga Mutasi Pelat Kendaraan Ke BL

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat Aceh yang masih menggunakan pelat nomor polisi (nopol) luar daerah untuk segera memutasikannya ke pelat Aceh (BL). Imbauan ini bertujuan agar pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyampaikan hal ini di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025). Ia menekankan pentingnya kontribusi masyarakat Aceh dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.

“Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujar Reza.

Reza menjelaskan bahwa penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Hal ini diharapkan dapat memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara.

“Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” ajaknya.

Selain itu, Reza juga menanggapi rekomendasi Pansus DPRA terkait penggunaan pelat BL oleh perusahaan tambang dan migas di Aceh. Pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar perusahaan-perusahaan tersebut turut berkontribusi dalam pembangunan Aceh.

Mulai tahun 2025, Pemerintah Aceh juga akan memberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024. Reza mengimbau semua pemakaian alat berat di Aceh untuk memenuhi kewajiban membayar pajak tersebut.

“Jadi, perlu kami sampaikan kembali, mari semua pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan plat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Reza. ***

Baca Juga