Menanti Penindakan Tambang Emas Ilegal dan Para Bekingnya

KASUS tambang emas ilegal di Aceh sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya.

Selain berdampak pada kerusakan hutan dan lingkungan, kegiatan pertambangan juga menyebabkan kerugian keuangan daerah/ negara signifikan, dan melibatkan jaringan ekonomi gelap serta korupsi terorganisir.

Sinyalemen itu setidaknya tergambar berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) Minerba dan Migas DPRA, Kamis, 25 September 2025.

Disebutkan, jumlah tambang emas ilegal yang beroperasi di hutan-hutan Aceh mencapai 450 titik dengan melibatkan alat berat jenis excavator yang tak tanggung jumlahnya, yaitu 1000 unit.

Lebih parah lagi, Pansus DPRA juga mengungkap temuan tentang dugaan setoran dana yang mengalir ke saku-saku oknum penegak hukum sebagai biaya pengamanan.

Jumlahnya pun tak bisa dibilang kecil, Rp30 juta per bulan untuk 1 unit excavator.

Artinya, oknum penegak hukum meraup untung sebesar Rp360 miliar pertahun dari beroperasinya tambang emas ilegal itu.

Mualem yang hadir langsung saat laporan Pansus dibacakan dengan cepat merespon. Dia mengultimatum para penambang emas tak berizin untuk segera keluar dari hutan-hutan Aceh.

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh,” ucap Mualem saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

“Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” lanjutnya.

Ultimatum Mualem seakan mempertegas posisi pemerintah Aceh yang ogah memberikan ruang bagi terjadinya praktik menyimpang. Apalagi berdasarkan catatan ACEHSATU.com, kegiatan penambangan emas secara ilegal di Aceh telah berlangsung belasan tahun lamanya.

Namun di sisi lain, merujuk hasil laporan Pansus, institusi kepolisian mestinya menjadi pihak paling tertampar dengan terungkapnya peta operasi tambang emas ilegal ini.

Apalagi bila dikaitkan dengan tudingan setoran-setoran yang disebut mengalir dalam jumlah Rp360 miliar per tahun.

Karenanya, tindakan ilegal yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar ini harus segera dihentikan.

Selain upaya penindakan yang tidak hanya diarahkan terhadap pelaku penambangan, tetapi harus berani pula menyentuh para oknum penegak hukum yang diduga menerima setoran sehingga praktik serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.

Tentu harapan tersebut bukan hal sulit diwujudkan selama semua pihak terkait mau berkomitmen kuat memberantasnya. Semoga!

Baca Juga