Kadis ESDM Aceh: Belum Ada IUP Baru PT EMM

BANDA ACEH — Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Aceh memastikan tidak ada izin baru yang diterbitkan di lokasi bekas izin usaha pertambangan (IUP) PT. EMM yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik menyebut hingga saat ini belum ada kebijakan apapun terkait penerbitan IUP baru di lokasi tersebut.

“Saya pastikan tidak ada rekomendasi apapun yang diterbitkan di lokasi bekas IUP PT EMM,” kata Taufik kepada acehsatu.com, Sabtu (02/08/2025).

Klarifikasi ini sekaligus menjawab kekhawatiran warga terkait dugaan kembali beroperasinya PT. EMM di wilayah Nagan Raya, Aceh.

Diberitakan sebelumnya, izin eksplorasi tambang emas oleh PT Emas Mineral Murni (PT. EMM) sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam keputusannya Nomor: 91K/TUN/LH/2020, mengabulkan gugatan warga Beutong Ateuh Banggalang bersama Walhi terkait izin pertambangan emas PT. EMM.

Majelis Hakim berpendapat, apabila dalam areal tersebut diberikan IUP akan berpotensi menimbulkan kerusakan KEL dan fungsi lingkungan hidup.

Areal IUP perusahaan juga mengenai sejumlah lokasi paling bersejarah di Aceh seperti, kuburan massal pasukan Cut Nyak Dhien, kuburan ulama besar Teugku Alue Panah, dan lokasi pembuangan mayat murid Teungku Bantaqiah yang masuk kasus pelanggaran HAM berat.

Namun baru-baru ini, di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Nagan Raya pada 22 Juli 2025, kehadiran papan bunga dari PT Emas Mineral Murni (PT EMM) mengejutkan publik.

Ucapan selamat ulang tahun itu bukan hanya dianggap tidak etis, tapi juga memicu kembali gelombang penolakan yang sudah berkali-kali digaungkan oleh masyarakat Aceh sejak 2019. ***

Baca Juga