Menurut Edy, bendahara tersebut berdalih belum menyetorkan dana infak karena terkendala sistem aplikasi penyetoran dan beberapa alasan teknis lainnya.

MEULABOH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana infak senilai Rp 1,5 miliar diduga dilakukan oknum bendahara yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Desakan itu disampaikan Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, kepada sejumlah media pada Ahad 4 Mei 2025.

Menurut Edy Syahputra, penggelapan dana infak ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Menurut Edy, bendahara tersebut berdalih belum menyetorkan dana infak karena terkendala sistem aplikasi penyetoran dan beberapa alasan teknis lainnya.

Namun ia menilai alasan tersebut bisa menjadi bentuk pembelaan diri setelah perbuatannya terungkap.

“Motif penyimpanan dana sebesar Rp1,5 miliar itu perlu diusut tuntas. Apalagi posisi bendahara yang bersangkutan cukup strategis di lingkup pemerintahan daerah,” katanya.

Edy juga mengaitkan kasus ini dengan dugaan korupsi yang terjadi sebelumnya di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat.

Pada Januari 2023, seorang bendahara di instansi tersebut diduga tidak menyetorkan penerimaan pajak daerah yang diterima pada November hingga Desember 2022.

Ia menegaskan bahwa kasus semacam ini telah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahannya.

Kedua aturan tersebut mengatur berbagai bentuk korupsi, termasuk penggelapan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara. ***

Kata Kunci:
, ,

ads

ads