Dikutip dari situs Dinas ESDM Aceh, PT Pegasus Mineral Nusantara mendapatkan total luas IUP emas di Aceh Tengah, sekitar 1.008 hektar.

TAKENGON – Rencana eksplorasi penambangan emas oleh perusahaan PT. Pegasus Mineral Nusantara seluas 996 hektar dengan kapasitas produksi 2.090 ribu ton/tahun mendapat penolakan masyarakat di Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.

Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, mengungkapkan sembilan alasan utama, termasuk ancaman terhadap perekonomian berbasis pertanian, pencemaran sungai, kerusakan hutan, dan konflik sosial.

Kepala Mukim Pameu, Salihin, menjelaskan bahwa masyarakat Pameu telah lama hidup dari pertanian dan perkebunan, terutama kopi. Penolakan terhadap PT Pegasus bahkan telah diwujudkan dalam aksi unjuk rasa pada 22 Oktober 2024 saat perwakilan perusahaan melakukan sosialisasi.

Perusahaan ini akan beraktivitas di lahan seluas 996 ribu hektar dengan kapasitas produksi 2.090 ribu ton/tahun.

Dikutip dari situs Dinas ESDM Aceh, PT Pegasus Mineral Nusantara mendapatkan total luas IUP emas di Aceh Tengah, sekitar 1.008 hektar.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Aceh, Nomor: 009/KPM/X/2024, tanggal 28 Oktober 2024, dan ditandatangani Kepala Mukim Pameu, Salihin, beserta lima reje kampung atau kepala desa itu, dijelaskan sembilan alasan penolakan masyarakat.

  • Perekonomian masyarakat Kemukiman Pameu, selama ini bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan hasil alam lainnya.
  • Permukiman masyarakat yang dihuni 1.859 jiwa [laki-laki 959 jiwa dan perempuan 900 jiwa] harus dijaga.
  • Sungai sebagai sumber penghidupan warga harus bebas dari pencemaran.
  • Hutan dan segala keragaman hayatinya harus dilindungi dari kerusakan.
  • Mencegah terjadinya konflik masyarakat dengan satwa liar.
  • Bencana alam akibat kerusakan lingkungan harus dicegah.
  • Mencegah terjadinya krisis iklim.
  • Mencegah terjadinya konflik sosial antar-masyarakat.
  • Menjaga nilai-nilai budaya, situs sejarah, dan kearifan lokal.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Hamdan SH menyatakan dukungannya terhadap penolakan warga Pameu.

Ia menekankan pentingnya menghargai sikap kritis masyarakat yang menolak tambang emas tersebut, mengingat potensi pencemaran lingkungan dan dampak negatif terhadap perekonomian dan sosial budaya masyarakat setempat.

Hamdan juga meminta pemerintah daerah dan pusat untuk mempertimbangkan keputusan rakyat yang didasari keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.

Ia mengajak seluruh masyarakat Takengon untuk mendukung perjuangan warga Pameu dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup mereka. ***

ads

ads