ACEH BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat agar segera menghentikan kegiatan penambangan di dalam Krueng Woyla oleh PT Magellanic Garuda Kencana dan Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).
Surat rekomendasi tersebut disampaikan sejak tanggal 25 September 2025 dan 6 Oktober 2025. Namun hingga kini, Bupati belum merespon.
Pada 25 September 2025, DPRK menyurati Bupati agar menghentikan sementara kegiatan penambangan emas di dalam Krueng Woyla setelah adanya hasil dengar pendapat antara DPRK Aceh Barat dengan Aliansi Masyarakat Peduli Krueng Woya dan Dinas tehnis terkait di antaranya Dinas ESDM, DPMPTSP Aceh, Balai Wilayah Sungai Sumatera I Aceh serta OPD tehnis Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRK Aceh Barat, Hj Siti Ramazan SE dijelaskan bahwa DPRK Aceh Barat bersama OPD Aceh Barat sudah melakukan kunjungan kerja ke lokasi dan didapati adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Magellanic Garuda Kencana dan Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) di sepanjang aliran Krueng Woyla yang berdampak pada kerusakan lingkungan atau potensi bahaya bagi masyarakat.
Setelah melakukan kunjungan kerja ke lokasi penambangan, DPRK kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kedua kepada Bupati Aceh Barat yang dengan tegas meminta menghentikan total penambangan di dalam Krueng Woyla sesuai dengan kewenangan dan ketentuan berlaku.
Penambangan di Krueng Woyla, Aceh Barat, telah menjadi isu kontroversial yang memicu protes masyarakat, perdebatan publik, dan tindakan dari pemerintah setempat. Kontroversi ini melibatkan aktivitas penambangan emas, baik dari perusahaan yang memiliki izin, seperti PT Magellanic Garuda Kencana (MGK), maupun dugaan penambangan ilegal. ***
