Kasus itu terungkap ketika Bupati Aceh Barat, Tarmizi, secara blak-blakan mengungkapkan adanya oknum bendahara yang menyimpan dana infak sebesar Rp1,5 miliar dan belum menyetorkannya ke kas daerah.

ACEH BARAT – Kasus dugaan penggelapan dana infak di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat masuk dalam agenda pemeriksaan tim audit Kantor Inspektorat Aceh Barat.

Hal itu disampaikan Inspektur Aceh Barat, Zakaria kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025. “Akan kita audit secepatnya,” kata Zakaria saat dikonfirmasi.

Zakaria mengatakan, audit ini akan menginvestigasi motif keterlambatan penyetoran dana infak oleh dua oknum tersebut. Kedua ASN yang terlibat akan diperiksa oleh tim auditor.

Zakaria menyebutkan, dana infak yang dikutip seharusnya sudah disetorkan ke Baitul Mal sejak akhir tahun berjalan.

Namun, apa yang menjadi kendala hingga dana tersebut belum disetor belum dapat dipastikan sebelum hasil pemeriksaan keluar.

Nantinya, semua data akan diteliti secara menyeluruh oleh auditor, termasuk dokumen faktur penyerahan dan tanda terima.

“Kita akan ambil dokumennya, bahkan sampai ke Baitul Mal nanti kita mintai datanya,” pungkas Zakaria.

Kasus itu terungkap ketika Bupati Aceh Barat, Tarmizi, secara blak-blakan mengungkapkan adanya oknum bendahara yang menyimpan dana infak sebesar Rp1,5 miliar dan belum menyetorkannya ke kas daerah.

Sebelumnya diberitakan, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana infak senilai Rp 1,5 miliar diduga dilakukan oknum bendahara yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Desakan itu disampaikan Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, kepada sejumlah media pada Ahad 4 Mei 2025.

Menurut Edy Syahputra, penggelapan dana infak ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. ***

ads

ads