BANDA ACEH – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang digelar di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat, 2 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa teradu diduga meminta uang dari pengadu dengan menjanjikan menaikkan perolehan hasil suara.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 tersebut dipimpin oleh empat orang hakim.
Aliyandi, kuasa hukum pengadu dalam sidang tersebut mengungkapkan bahwa persoalan adanya permintaan uang dan janji perubahan suara.
“Nominal uangnya yakni Rp 200 juta,” kata Aliyandi.
Muhammad Usman sebagai pengadu turut hadir dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim di antaranya Ratna Dewi Pettalolo (ketua majelis) dan Tharmizi, Safwani, serta Iskandar Agani sebagai anggota.
Pengadu juga menghadirkan dua orang saksi. Mereka yakni istri pengadu, Juli Syamsidar, dan supir pengadu, Irwanto.
Sedangkan pihak teradu yakni Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, turut didampingi tiga orang saksi yang masing-masing sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah pemilihan (dapil) caleg pengadu.
Bantahan teradu
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rita Afrianti, selaku teradu membantah menerima Rp 200 juta dari Muhammad Usman saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ia juga keberatan terhadap kehadiran dua kuasa hukum serta saksi yang dihadirkan pengadu.
“Saya menolak dengan tegas dalil-dalil yang disebutkan oleh pengadu dalam pokok aduannya kecuali yang dianggap benar oleh terpadu,” kata Rita membacakan pembelaannya.
Rita di hadapan majelis hakim mengaku tidak pernah bertemu pengadu di rumah teradu pada 23 Februari 2024.
Sebab, dalam pembelaannya, ia menyebutkan dirinya sedang tugas di luar daerah tepatnya di Medan, Sumatra Utara.
Ketua KIP Aceh Tamiang itu juga membantah ada menerima maupun memerintahkan mengambil uang Rp 200 juta dari pengadu yang dititipkan kepada Heriansyah Pasaribu dan Jaka Putra dan Roni ketika bertemu di Kafe Pondok Santai daerah setempat. ***