New Normal, Warga Dibolehkan ke Luar Kota tapi Ada Syaratnya, Yuk Cek Apa Aja

Pasalnya, kini pemerintah mulai membuka peluang dengan membolehkan masyarakat yang memiliki keperluan sehingga harus ke luar daerah.

New Normal, Warga Dibolehkan ke Luar Kota tapi Ada Syaratnya, Yuk Cek Apa Aja

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Seiring penerapan New Normal, warga bisa jadi dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya, kini pemerintah mulai membuka peluang dengan membolehkan masyarakat yang memiki keperluan sehingga harus ke luar daerah.

Melansir detikcom, bepergian ke luar kota diperbolehkan lagi sejalan dengan selesainya penerapan larangan mudik pada Permenhub 25 Tahun 2020. Namun, tetap saja untuk ke luar kota tak mudah.

Ada syarat ketat yang mesti dipenuhi apabila mau ke luar daerah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 nomor 7 tahun 2020.

Sesuai SE Gugus Tugas yang dilihat detikcom, Selasa (9/6/2020), masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah dengan transportasi umum diwajibkan memiliki hasil tes PCR yang negatif, ataupun memiliki surat uji rapid test dengan hasil nonreaktif Corona.

Lengkapnya, begini syarat lengkap buat yang mau wira-wiri di Indonesia yang tercantum dalam SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020:

1. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

2. setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR/ rapid test.

3. persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

4. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. (*)

 

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.