New Normal, ASN Wajib Kembali Kerja, Berapa Jam Sehari?
ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Â Pemerintah mulai memberlakukan fase New Normal pandemi. Namun demikian, kebijakan tersebut dibarengi dengan sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi setiap orang, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Khusus ASN, pemerintah juga sudah mengaktifkan kembali kerja di kantor dengan kapasitas dan jumlah jam kerja yang ditentukan.
Melansir detikcom, tatanan normal baru atau new normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sudah berlaku di seluruh daerah. Semua kantor pemerintah sudah menerapkan kerja di kantor (work from office/WFO) dengan kapasitas maksimal pegawai 50%, sedangkan sisanya bekerja dari rumah.
BACA JUGA: Gadis Asal Pidie Jaya Ini Ditemukan Tertidur Pulas di Pinggir Jalan Lintas Barat Selatan
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan walaupun new normal, PNS tetap bekerja selama 7,5 jam per hari.
“Tetap. 7,5 jam (sehari) kalau nggak salah,” kata Dwi kepada detikcom, Kamis (11/6/2020).
Menambahkan Dwi, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini mengatakan PNS wajib bekerja 37,5 jam seminggu atau 7,5 jam sehari sesuai ketentuan normal.
“Waktu kerja tetap disesuaikan dengan Keppres (Keputusan Presiden) No. 68/1995 yaitu 37,5 (jam seminggu) namun berpedoman pada protokol kesehatan,” ucapnya.
Lebih rinci, jam kerja PNS hari Senin sampai Kamis dimulai jam 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat jam 12.00 hingga 13.00 WIB.
Sedangkan di hari Jumat waktu kerja dimulai jam 07.30 WIB hingga 16.30 WIB, dengan waktu istirahat jam 11.30 WIB hingga 13.00 WIB. (*)