https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

Pelaku Pencurian Pagar Kuburan Ditangkap
ILUSTRASI - Penangkapan Tersangka. | Foto: NET

ACEHSATU.COM | MEDAN – Seorang pria berinisial NJP (30) dibekuk aparat kepolisian karena diduga terlibat aksi pencurian sejumlah besi pagar di pemakaman Jalan Sibolga Tarutung Kilometer 3 Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

NJP dibekuk pada Rabu (5/1/2022). Sedangkan aksi pembongkaran paksa dan pencurian besi pagar areal kuburan dilakukan pada sekitar bulan Desember 20221.

Aksi itu tak dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan 3 orang lainnya yang kini berstatus DPO dan masih dalam buruan petugas.

Sebelum ditangkap, pihak kepolisian menerima laporan warga terkait sejumlah pagar makam keluarga yang telah hilang. Atas kehilangan itu kerugian ditaksir mencapai angka Rp 30 Juta.

“Tersangka NJP diamankan pada Rabu (5/1/2022) pukul 14.00 Win di sebuah warung Jalan Sibolga Tarutung Kilometer 3, dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan pencurian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Desember 2021,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R Sormin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

“Sementara cara pelaku mengambil pagar besi dengan cara menggoyang dan menarik pagar besi,” lanjut Sormin.

Disebutkan, pagar besi yang diambil tersangka NJP bersama dengan teman temannya lebih kurang 50 batang dan yang berhasil ditemukan sebanyak 15 batang.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (*)