https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Nasir Djamil dan Zul MS
Nasir Djamil dan Zul MS

ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Perseteruan penerbit Erlangga dengan Zul MS yang juga seniman atau pelukis asal Aceh akan menempuh jalur hukum, Perseteruan terjadi kedua pihak terkait hak cipta. Perseteruan ini pun mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI. M. Nasir Djamil.

Nasir Djamil memberikan tanggapannya terkait hal itu. Nasir menilai penerbit Erlangga tidak memiliki empati dan tidak menghormati karya seni.

Padahal karya seni adalah hak cipta yang dimiliki secara eksklusif oleh penciptanya dan dilindungi oleh UU hak cipta.

Dalam kasus ini, posisi seniman seolah dipandang sebelah mata. Maka perlu ada perlindungan hukum terhadap para seniman.

Menurut Nasir, apa yang dilakukan Erlangga menciderai kehormatan seniman Aceh dan juga seniman Indonesia. Karena itu dirinya sepakat penyelesaian melalui jalur hukum.

“Saya sepakat dan menjadi suatu kewajiban bagi saya untuk melakukan advokasi terhadap seniman. Oleh karen itu, menurut saya, kuasa hukum Zul MS sudah benar dengan memberikan somasi sebagai langkah awal pertanggung jawaban Erlangga.

Jika tidak ada tindak lanjut, maka advokat Nourman sebagai kuasa hukum dipersilahkan melakukan langkah hukum untuk membela seniman Aceh ini,” kata Nasir Djamil, Minggu, (18/9).

Nasir secara khusus meminta pertanggung jawaban Erlangga untuk memberikan klarifikasi kepada Zul MS melalui kuasa hukumnya.

“Ini urgen, jangan menimbulkan gejolak di kalangan seniman Indonesia, khususnya Aceh. Seniman memiliki solidaritas tinggi untuk membela sejawatnya,” kata Nasir serius.

Sebelumnya diberitakan, penerbit Erlangga menggelar Painting Festival pada Erlangga Art Awards. Salah seorang pemenang favorit adalah seniman Aceh bernama Zul MS.

Namun sejak selesai dipamerkan di museum Nasional Jakarta pada 22 Juni lalu, lukisan itu tetap dikuasai tanpa hak oleh panitia dan tidak diketahui dimana keberadaannya.

Hal mana sangat disesali oleh Zul MS sebagai pelukisnya. Ia mengkhawatirkan keselamatan lukisannya itu.

Lalu kemudian, melalui kuasa hukumnya, Nourman Hidayat SH, Zul MS mengirimkan somasi kepada Penerbit Erlangga untuk mempertanyakan status lukisannya.

Zul menuding Erlangga melakukan penggelapan atas karyanya tanpa izin dirinya.

Setelah itu Erlangga dalam balasan suratnya kepada advokat Nourman, menyatakan permohonan maaf dan mengatakan sudah mengirimkan kembali lukisan itu kepada Zul MS.

Namun lukisan tersebut diterima oleh Zul MS dalam keadaan berlipat dan rusak.

Atas peristiwa itu beragam komentar disampaikan oleh pelaku seni di Nusantara. Mereka meminta agar melakukan langkah hukum terhadap penerbit Erlangga.