https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-8740b409234642c1f6cfafd8c0f9acfe-ff-WhatsApp-Image-2024-03-13-at-14.50.40.jpeg

Berita Lainnya

Hukum

Politik

Polresta Samarinda menangkap tersangka sabu yang dipesan napi. (Suriyatman/detikcom)

ACEHSATU.COM | SAMARINDA – Polresta Samarinda menggagalkan pengiriman 1 kg sabu dari Aceh yang dipesan oleh seorang narapidana di Lapas Narkotika Bayur, Sama. Kurir mengaku dijanjikan uang Rp 10 juta.

Pelaku adalah Arianto (43) dan Ferry Hariyanto (32), warga Samarinda. Selain keduanya, polisi mengamankan Peter Jayadi (44), narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman vonis 11 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharmasena mengatakan barang ini dikirim dari Aceh dan merupakan pengiriman keempat.

“Peter saat ini telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun dari 11 tahun yang harus dijalani. Kasusnya sama, kasus narkotika,” kata Andika kepada wartawan di kantornya, Selasa (13/10/2020).

Andika mengatakan Peter memesan narkoba melalui telepon selulernya yang diselundupkan ke dalam sel. Dia menghubungi seorang bandar narkoba di Aceh.

“Dia memesan barang itu dari Aceh, tapi bagaimana barang ini bisa masuk di Kaltim atau Samarinda masih kita selidiki, karena ini merupakan pengiriman keempat,” ujarnya.

Barang ini rencananya akan diedarkan di Samarinda. Soal teknis penjualannya masih diselidiki polisi karena Peter belum bisa diperiksa.

“Kita belum bisa melakukan pemeriksaan karena terkait prosedur COVID-19 yang diatur di lapas narkotika,” kata Andika.

Para pelaku diamankan pada Jumat (9/10) di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku jaringan Lapas Bayur ini.

“Berdasarkan keterangan pelaku, petugas kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap Ferry, pelaku lainnya, yang saat kejadian sedang menunggu pelaku 1 di Jalan M Yamin,” ujarnya.

Kepada polisi, Ferry mengaku sabu itu milik Peter. “Kita lakukan koordinasi dengan pihak lapas dan pelaku mengakui barang itu miliknya,” kata Andhika.

Sementara itu, pelaku Arianto mengaku hanya diminta mengambil narkoba di satu tempat karena tergiur iming-iming diberi upah Rp 10 juta setiap sekali antar.

“Saya kerja bangunan, Pak, dijanjikan yang Rp 10 juta ya saya mau, apalagi saat ini kebutuhan sedang banyak. Anak saya masih kecil-kecil,” kata Arianto.

Arianto mengaku tidak mengenal Ferry, yang juga ditangkap polisi bersamanya.

“Saya baru tahu setelah ditangkap. Sebelumnya saya tidak tahu karena hanya diminta ambil barang melalui telepon seluler,” kata bapak tiga anak ini.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 2 bungkus besar sabu seberat 1,022,2 gram bruto atau 1 kilogram yang dibungkus 2 bungkus plastik warna hitam, 1 sepeda motor, serta 3 ponsel.

Para pelaku disangkakan melanggar UU No 35 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)