Nama Gisel Terungkap di Pemeriksaan Penyebar Video Syur
ACEHSATU.COM | JAKARTA — Nama Gisel terungkap di pemeriksaan 2 pelaku penyebar video syur mirip Gisel.
Polisi pun berencana memanggil artis Gisella Anastasia atau Gisel terkait video syur yang dikaitkan dengannya. Gisel dipanggil setelah polisi memeriksa 2 tersangka penyebar video syur.
“Pada saat kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka), tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Untuk itu, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Gisel pada Selasa, 17 November 2020. “Rencana kita lakukan periksa sebagai saksi hari Selasa kita undang di sini,” tuturnya.
Selain itu, polisi akan meminta keterangan ahli IT. Keterangan ahli IT diperlukan untuk mengungkap kasus secara terang benderang.
“Kemudian dari hasil yang sekarang jadi tersangka, rencana ke depan hari Senin kami panggil saksi ahli IT untuk membuat lebih terang perkara ini,” katanya.
Lebih lanjut Yusri menyebut pihaknya masih akan mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Polisi masih akan mencari pelaku lainnya terkait kasus ini.
Selanjutnya polisi akan membidik penyebar video syur pertama kali hingga yang membuat video tersebut.
“Nanti bakal naik ke pelaku penyebaran pertama sampai dengan yang membuatnya. Kita masih terus melakukan penyelidikan ke pelaku-pelaku lain,” terang Yusri.
Gisel telah menanggapi video syur itu. Seperti apa tanggapannya?
“Nggak (mirip), cuma mukanya doang dari angle sini mana tuh yang foto gini (muka menghadap atas), gini (muka miring ke kiri), begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin,” ujar Gisel di channel YouTube Intens Investigasi.
“Aku ketawa-ketawa sama sahabatku, lah ini mirip si ini. Ya muka kita China semua, ya mau gimana sama semua bentuknya,” lanjutnya.
Gisella Anastasia kemudian mengungkapkan perbedaan selanjutnya terkait pemeran video seks yang mirip dirinya. Salah satu yang mencolok adalah bagian badan yang dirasa sangat berbeda dengan dirinya.
“Nggak juga, warna rambut, potongan rambut, gaya riasnya berbeda. Bentuk badan saya hafal banget, bentuk detailnya saya hafal banget lagi. Satu lagi, itu cewek mulus banget,” tutur Gisel.
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’. (*)