https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

ACEHSATU.COM Pada Kamis besok, (27/5) sejumlah buruh akan memulai kampanye boikot Indomaret. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mendukung keputusan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) soal rencana boikot.

“Kampanye boikot Indomaret dimulai dengan dilakukannya aksi pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 di depan perusahaan PT Indo Marco Prismatama yang ada di Jakarta Utara,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangannya dikutip CNBC Indonesia, Rabu (26/5/2021).

Dia menambahkan setelah aksi besok, jika hari berikutnya Anwar Bessy tidak dibebaskan maka kampanye boikot Indomaret di seluruh Indonesia akan dilakukan.  Anwar Bessy merupakan pekerja Indomaret yang dipolisikan karena kasus demo THR 2020.

Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan dalam kampanye boikot Indomaret. Said Iqbal mengatakan melakukan aksi berkesinambungan di depan kantor Indomaret seluruh Indonesia.

Foto: Indomaret (detikcom/Dikhy Sasra)

Lalu buruh akan membentangkan spanduk dan poster di ratusan toko Indomaret dengan tulisan boikot produk Indomaret dan tidak berbelanja di sana. Sebab perusahaan diduga melakukan kriminalisasi pada buruhnya serta tidak membayarkan hak-hak buruh sesuai peraturan perusahan yang berlaku.

“Kami akan menggalang aksi solidaritas buruh dari perusahaan lain untuk melakukan aksi di toko-toko Indomaret,” jelasnya.

Selain itu juga akan ada instruksi agar anggota KSPI dan FSPMI tidak berbelanja di seluruh toko Indomaret di Indonesia. Ini dilakukan bila Anwar Bessy tidak dibebaskan dan hak buruh tidak diberikan.

Lalu mereka akan melakukan kampanye internasional di sidang ILO pada Juni 2021. Temannya adalah Indomaret sebagai perusahaan ritel terbesar di Indonesia mengabaikan hak-hak buruh dan mengkriminalisasi buruhnya.

Setelahnya mereka juga melakukan aksi di sejumlah kantor instansi pemerintah untuk membebaskan Anwar Bessy. Selain itu KSPI dan FSPMI akan melakukan langkah lainnya yang diputuskan nanti.

“Semua kegiatan di atas akan dilakukan oleh KSPI dan FSPMI dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehatan sesuai dengan arahan Satgas Covid-19,” kata dia.

Sementara itu PT Indo Marco Prismatama, pengelola gerai minimarket Indomaret telah menanggapi ancaman boikot. Ini karena ada perselisihan kasus THR 2020 lalu berujung pada kasus hukum pidana salah satu pekerjanya.

“Kami dari sangat terbuka berdialog. Ya kalau semua mau berdialog pasti lancar,” kata Marketing Director Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Wiwiek menambahkan soal THR telah mendapatkan haknya. Perusahaannya juga tidak pernah menunggak tunjangan itu selama 30 tahun lamanya.

“Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 tahun 2016,” kata Wiwiek dalam siaran persnya.

Kebijakan THR Indomaret Dibela Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan Indomaret tidak menyalahi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) alias sesuai aturan. Hal ini terungkap berdasarkan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Kemenaker.

“Secara aturan, THR tidak (melanggar aturan),” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (19/5/2021).

Dari temuan itu, perusahaan membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Besaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan, yaitu pasal 3 ayat 1.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Dengan demikian, perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut.

“Besaran THR untuk pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah,” kata Anwar.

Dari temuan Kemenaker, Indomaret sebelumnya sempat memberikan THR lebih dari satu bulan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas tiga tahun, sebelum THR 2020.

Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari tiga tahun diberikan satu kali upah, masa kerja di atas tiga tahun, tetapi kurang dari empat tahun dibayarkan 1,5 kali upah, serta masa kerja di atas empat tahun dibayarkan dua kali upah, berdasarkan peraturan perusahaan.

Namun, pada 2020 perusahaan mengubah peraturan perusahaan tersebut sehingga pembayaran THR menjadi satu bulan upah untuk semua karyawan lantaran pandemi covid-19.

Sementara itu, mayoritas pekerja/buruh memiliki masa kerja di atas empat tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR sebesar dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan, tapi hanya mendapatkan THR satu bulan upah karena pandemi covid-19.

Ia menjelaskan Kemenaker memperbolehkan pemberian THR lebih dari satu bulan upah. Ketentuan ini tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 4. Namun, pemberian THR tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.

“Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang memberikan lebih, adalah disesuaikan dalam kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kami tidak menyalahkan,” katanya. (*)

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik