Mulai Ada Titik Terang, Ini Tahapan yang Dilakukan Polri di Kasus Red Notice dan Surat Jalan Djoko Tjandra

Mulai Ada Titik Terang, Ini Tahapan yang Dilakukan Polri di Kasus Red Notice dan Surat Jalan Djoko Tjandra

Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan proses pemeriksaan pihak terkait dalam kasus yang diduga melibatkan dua oknum jenderal.

ACEHSATU.COM | JAKARTA – Penyidikan kasus red notice dan surat jalan Djoko Tjandra kini memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan proses pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam kasus yang diduga turut melibatkan dua oknum jenderal.

Kedua kasus tersebut pun kini memasuki dalam tahap pemberkasan.

“Kalau terkait dengan penyidikan Tipikor, khususnya red notice, untuk hari ini penyidik fokus untuk pemberkasan, kita doakan segera tahap satu. Kemudian untuk surat jalan sama, pemberkasan juga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Disebutkan Awi, bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah terpenuhi. Nantinya berkas-berkas tersebut akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“(Pemberkasan sudah dinyatakan cukup bukti) Keyakinannya penyidik demikian, terkait dengan dua alat bukti yang cukup itu sudah terpenuhi, sehingga dengan pemeriksaan-pemeriksaan saksi sudah, bahkan sudah dilaksanakan rekonstruksi tentunya dilaksanakan pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke JPU,” jelasnya.

Awi juga menjelaskan, bahwa terkait pemeriksaan saksi pada Jumat lalu yang dilaksanakan secara cepat.

Menurutnya sebelum para tersangka diperiksa, mereka sudah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, sehingga pemeriksaan selanjutnya dapat berlangsung singkat.

“Kemarin ada yang tanya beberapa teman-teman, hari Jumat terkait dengan pemeriksaan tersangka kok cepat sekali cuma beberapa jam. Karena memang begini rekan-rekan, pemeriksaan tersangka kemarin itu adalah sebagai saksi.” kata Brigjen Awi Setiyono.

“Sementara, mereka itu sebelum jadi tersangka didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi. Jadi kemarin cuma formilnya saja, jadi secara formil karena dulu sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.

Konfirmasi

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bersifat mengkonfirmasi ulang dari pertanyan-pertanyaan yang diajukan pada pemeriksaan sebelumnya.

“Ditanyakan kembali, pertanyaan-pertanyaan itu apakah ada perubahan atau tidak terkait jawabannya. Sehingga dari pertanyaan-pertanyaan itu tidak ada perubahan-perubahan, sehingga untuk pelaksanaannya cepat,” lanjut Awi.

Diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi.

Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. (*)

AcehSatu Network
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.